Ambon – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup provinsi Maluku, Drs Roy C Siauta, M,Si mengatakan, kewenangan menerbitkan ijin lingkungan, itu ada pada semua level pemerintahan, termasuk pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, jika lokasi kegiatan itu berada di antara dua provinsi atau lintas dua provinsi, atau di wilayah laut diatas 12 mil, itu kewenangan pemerintah pusat, sedangkan bila lokasi kegiatannya berada diantara dua kabupaten atau lintas kabupaten/kota atau di wilayah laut 0 – 12 mil, itu kewenangan pemerintah provinsi, sementara jika lokasi kegiatannya berada dalam wilayah kabupaten, itu kewenangan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
Dijelaskannya, baik Amdal, RKL maupun SPLL itu sama. “Nah menterjemahkan kewenangan itu, ada dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 tahun 2013, tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Domukemen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Ijin Lingkungan. Jadi semua proses perijinan itu bias dikeluarkan oleh semua level pemerintahan,” jelas Siauta kepada media ini, Jumat (6/3/2020).
Artinya, “Kalau KUPL itu mereka langsung tidak perlu proses di provinsi, kecuali domuken Andal. Karena komisi Andal kabupaten/kota di Maluku ini tidak ada, otomatis dukumen Andal itu harus diproses dulu di Komisi Andal tingkat provinsi dan jikalau dokumen itu dinyatakan layak, maka lewat rekomendasi hasil rapat komisi itu dipakai sebagai dasar untuk menerbitkan ijin lingkungan,”tambahnya.