Ambon, Kabaresi.com – Pilkada serentak di seluruh Indonesia, direncanakan berlangsung Desember mendatang. Khusus di provinsi Maluku, empat Kabupaten masing-masing Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Aru, sedang bersiap-siap menyukseskan perhelatan lima tahunan ini.
Bahkan kandidat bakal calon (balon) yang ingin bertarung merebut puncak tertinggi di daerahnya masing-masing, termasuk juga dengan aparat keamanan, TNI dan POLRI, yang juga sudah siap untuk mengamankan setiap tahapan yang diselenggarakan oleh KPU maupun Panwaslu setempat.
Momentum Pilkada dimanapun, sering dipakai oleh balon maupun tim suksesnya untuk menjatuhkan lawan-lawan politik demi mencapai tujuan akhir bisa lolos dalam pencalonan, kalau berhasil sebisa mungkin keluar sebagai pemenangnya.
Segala cara dilakukan, bahkan sering dan sudah terjadi, ada kasus-kasus pidana yang diduga dilakukan oleh petahana yang akan maju kembali, diangkat dan dilaporkan ke Kejaksaan untuk diproses.
Aksi demo dari masyarakat maupun kelompok LSM dan OKP juga sudah pernah dilakukan di Kejaksaan dan minta supaya kasus-kasus terseb segera dituntaskan.
Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating berhasil menemui orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menanyakan hal tersebut.
Kepada media ini, Kamis (9/7/2020) Sariwating menjelaskan, dalam pertemuannya di ruang kerja Kajati beberapa hari lalu tersebut, Kajati Maluku Yudi Handono, SH menjelaskan dengan rinci, proses penanganan kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada mendatang, penanganannya akan ditangguhkan sementara hingga Pilkada selesai.
Kajati menjelaskan kata Sariwating, penangguhan bukan berarti tidak memproses, tetap laporan itu akan proses setelah selesai Pilkada, mengantisipasi jangan sampai Kejaksaan dinilai ikut berpolitik dengan berpihak pada salah satu balon. Jadi pihaknya netral.
Jadi,“Walaupun ada penangguhan, bukan berarti aparat kejaksaan diam, proses pendalam terus dilakukan, namun proses penanganannya akan dilakukan selesai pilkada, dalam hal ini semua kasus yang telah dilaporkan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,”jelas Sariwating mengulangi penjelasan Kajati Yudi Handono.
Seperti diketahui, dari empat Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada, ada beberapa di antaranya yang di duga pejabatnya melakukan tindak pidana dan kasusnya sudah di laporkan ke pihak Kejaksaan.
Kelak kalau Pilkada selesai, masyarakat diminta untuk menagih janji yang telah disampaikan pihak Kejati Maluku, termasuk terus mengawasi proses penanganannya, sehingga ada kepastian hukum. (Acl)