Ambon, Kabaresi.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ), bukan hal baru di negeri ini. Harta kekayaan itu sendiri merupakan kewajiban dari penyelenggara negara untuk melaporkannya ke KPK, ketika menduduki jabatan, baik itu sebagai Gubernur/Wakil, Bupati/Walikota dan Wakil, juga Ketua/Anggota DPRD maupun pejabat setingkat pimpinan SKPD.
Sayangnya tingkat kepatuhan pejabat di Maluku untuk melaporkan harta kekayaannya tergolong amat sangat rendah. Terbukti dari 12 daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi yang ada di Maluku, hanya 4 daerah saja yang sudah mencapai 100 persen, dalam melaporkan harta kekayaan pejabatnya ke KPK, atau baru 35 persen dari Kabupaten/Kota yang ada.
Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating kepada media ini, Rabu (15/7/2020) menyebutkan, sesuai data yang dimilikinya, ke-4 Kabupaten yang sudah clear dengan LHKPN, yakni Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah. Sedangkan 7 Kabupaten dan Provinsi, hingga saat ini di duga belum menyampaikan laporan harta kekayaan pejabatnya ke KPK.
Ironisnya dari 7 Kabupaten dan Provinsi tersebut, 4 Kabupaten yakni Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kini sedang bersiap-siap untuk melaksanakan Pilkada serentak Desember 2020 mendatang.
“Apa jadinya, ketika seseorang yang ingin maju sebagai bakal calon (balon) pada Pilkada, namun tidak menyampaikan harta kekayaannya. Begitu juga dengan petahana sebagai balon, jika tidak lengkap memenuhi persyaratan ketika melakukan pendaftaran, maka akan berakibat fatal atas pencalonannya,”ungkap Sariwating.
Menurutnya, salah satu persyaratan yang juga turut menentukan, yakni dokumen tentang harta kekayaan. Dan ketika dokumen ini tidak disertakan dengan dokumen lainnya sewaktu pencalonan, maka bisa saja KPU atau Bawaslu mengambil tindakan yang tidak menguntungkan bagi balon.
“Payung hukum untuk itu tersedia, yakni UU no. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota dan Wakil. Dalam hal ini, pasal 45 ayat 2 poin c, surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan syarat calon,”ujar Sariwating.
Tidak itu saja tambahnya, dalam PKPU no.15 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gub/Bupati/Walikota dan Wakil, juga mengharuskan balon untuk melampirkn dokumen harta kekayaan, jika ingin maju dalam Pilkada. Dalam hal ini, pasal 4 ayat 1 poin k, menyerahkan daftar kekayaan pribadi,”tambahnya.
Sehingga untuk tidak terjadi masalah atas pencalonan, Sariwating sarankan bagi balon-balon yang akan maju dalam pilkada mendatang, untuk segera melengkapi dokumen LHKPN dan selanjutnya diserahkan ke KPK.
“Sangat disesali memang, bahwa ternyata ada pejabat-pejabat di daerah ini yang acuh dan cuek atas aturan yang jelas-jelas sudah mereka ketahui. Seyogianya sebagai pejabat harus memberikan contoh dan panutan yang baik kepada masyarakatnya,”tambahnya.
Ditambahkan Sariwating, jika pejabat sendiri tidak taat dan patuh pada aturan, jangan salahkan masyarakat, kalau mereka juga lakukan hal yang sama.
Sementara untuk ke 4 daerah yang sudah memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LHKPN ke KPK, patut di apresiasi, dan harus menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya di Maluku. (Acl)