Ambon, Kabaresi.com – Penatausahaan sistim penganggaran pada Pemkot Ambon, terlihat amburadul. Pos anggaran yang semestinya menjadi kewenangan dinas teknis, entah kenapa diambil alih oleh sekertariat Pemkot.
Pada hal sesuai ketentuan, fungsi sekertariat adalah untuk mendukung/membantu kegiatan Walikota dalam tugas-tugas pemerintahan dan tidak memiliki fungsi dan tugas dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Akibatnya, kegiatan yang telah dilakukan, di duga melenceng dari Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan berpotensi terjadinya kerugian daerah.
Potensi kerugian dimaksud, pertanda organ-organ yang terlibat dalam kegiatan tidak memiliki kwalifikasi dan kemampuan, sehingga profesionalisme dalam menyusun anggaran patut diragukan.
Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating mengatakan, sesuai data diperoleh pihaknya, tahun 2019 Pemkot Ambon menganggarkan belanja jasa publikasi media cetak dan elektronik sebesar Rp. 15,8 Milliar lebih. Dengan realisasi sebesar Rp. 15,6 Miliiar lebih.
Dari realisasi sebesar itu, Rp. 11, 7 Milliar lebih kata Sariwating, diantaranya diberikan pengelolaannya ke Sekertariat Pemkot, yang semestinya sesuai dengan nama program, harus di tangani oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.
Kepada media ini, Selasa (15/9/2020) dirinya mengatakan, dengan pengalihan kegiatan ke sekertariat, dengan mata anggaran Belanja Jasa Publikasi/Media Cetak dan Elektronik, maka ada sederet masalah yang timbul. Diantaranya, dalam proses pengajuan pembayaran dan pertanggung jawaban yang menjadi tugas dan wewenang dari PPK dan PPTK, namun semua itu di ambil alih oleh bendaharawan pengeluaran.
Selain itu, sekertariat tidak melakukan verifikasi atas bukti-bukti pembayaran untuk kegiatan, dan tidak ada petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan verifikasi tersebut.
Tidak itu saja jelas Sariwating, pada bukti pembayaran berupa nota untuk pembelian cindera mata, batik, mutiara, karangan bunga, tidak diketahui siapa tamu yang menerima, tidak ada bukti pengiriman, bahkan nota pembayaran yang diserahkan hanya berupa kwitansi kosong yang sudah di kasih stempel, tidak ada surat pesanan, sehingga belanja-belanja ini tidak layak untuk di bayarkan.
Akumulasi dari semua belanja-belanja ini, adalah sebesar Rp. 4,5 Milliar lebih, dan merupakan kelebihan pembayaran yang harus dipertanggung jawabkan. Kemudian dari mata anggaran ini, ada dana sebesar Rp. 1,5 Milliar yang dipakai untuk mencetak spanduk, umbul-umbul, dan roll banner yang pembayarannya tidak berdasarkan analisa standar biaya dari Pemkot.
Herannya, perusahaan yang mengerjakan kegiatan ini, alamatnya tidak jelas, tidak tahu siapa pemiliknya, bahkan tidak diketahui tempat usahanya. Celakanya lagi, dalam dokumen pembayaran, yang diserahkan bukan nota asli. Dengan demikian, transaksi pembayaran kepada perusahaan diragukan kebenarannya.
“Dapat diduga bahwa perusahaan ini abal-abal, yang keberadaannya hanya musiman yang didirikan hanya pada momen-momen tertentu saja,”ungkap Sariwating.
Dengan demikian, “Dalam mata anggaran Belanja Jasa Publikasi/Mediacetak dan Elektronik, yang dikelola oleh sekertariat Pemkot, ada dana sebesar Rp.6 Milliar (Rp. 4,5 M + 1,5 M), di duga telah bocor, karena digunakan tidak sesuai peruntukannya,”tambahnya.
“Apa yang dlakukan oleh sekertariat Pemkot, telah melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam PP no. 12 thn 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pasal 141 ayat 1: Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah, mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Peraturan Mendagri no. 21 thn 2013, pasal 12 ayat 1: Pejabat pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan, menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK,”jelasnya.
Ditambahkan, kondisi ini mengakibatkan adanya potensi penyalah gunaan anggaran Belanja Jasa Publikasi/Media Cetak dan Elektronik pada sekertariat kota.
Hal tersebut disebabkan oleh bendaharawan pengeluaran pada sekertariat Pemkot telah melaksa nakan pekerjaan melebihi batas wewenang dan tanggung jawabnya.
Dalam hal ini, harus ada yang bertanggung jawab atas amburadulnya pengelolaan keuangan dalam kasus ini. Dan untuk menjernihkan kasus ini, maka pihak Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum harus bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Dan dalam proses penyelidikan nanti, ada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka harus diusut hingga tuntas. (Acl)