Proyek Pencetakan Spanduk/Baliho Senilai 1,5 M Diduga Amburadul, Borok di Pemkot Ambon Harus Dibongkar

by -139 views
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating

Ambon, Kabaresi.com – Proyek ini memang fantastis, bahkan sempat menjadi polemik di masyarakat beberapa waktu lalu, karena begitu melubernya spanduk/baliho tersebut hingga ke pelosok sudut kota. Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan berapa sebenarnya anggaran yang dipakai untuk proyek seperti ini.

Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating mengatakan, sesuai data yang berhasil dihimpun pihaknya menyebutkan, dalam tahun anggaran 2019, Pemkot Ambon menganggarkan dana untuk Belanja Jasa Publikasi/Media Cetak dan Elektronik sejumlah Rp. 15,8 Milliar dan realisasinya sebesar Rp. 15,6 Milliar.

Disebutkan, dari realisasi sebesar itu, Rp. 11,7 Milliar diantaranya dipakai untuk membiayai paket kegiatan penyelenggaraan pameran hasil-hasil pembangunan dan propaganda. Berbagai komponen telah dibelanjakan melalui paket ini, diantaranya untuk pembelian cindera mata, pengadaan batik, pengadaan karangan bunga, pembelian parcel Natal, intensif penyanyi, penari, dan lain-lain.

“Bahkan untuk proyek pencetakan spanduk/baliho dan rool banner, semuanya dimasukan dalam paket ini,”ungkapnya kepada media ini, Rabu (30/9/2020).

Celakanya kata Sariwating, paket yang seharusnya di kelola oleh dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, namun entah kenapa diambil alih pelaksanaannya oleh Sekertariat Pemkot. Padahal fungsi utama dari Sekertariat adalah untuk membantu dan mendukung kegiatan Walikota dalam tugas pemerintahan, tidak harus sampai turut campur dalam kegiatan proyek.

Dari Sekertariat inilah menurut Dia, mulai terjadi berbagai masalah yang diduga akan berujung pada tindak pidana korupsi. Seperti pada proyek pencetakan spanduk/baliho dan rool banner.

Menurut Sariwating, biasanya dalam pelaksanaan sebuah proyek, sudah disiapkan perangkat-perangkat yang akan terlibat dalam proyek tersebut, seperti PPK, PPTK dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Namun dalam proyek bernilai Rp. 1,5 Milliar ini, pihak Sekertariat tidak melakukan itu, semuanya itu diserahkan dalam satu tangan yaitu pada Bendaharawan Pengeluaran. Akibatnya proyek ini menjadi morat marit dan amburadul. Dalam hal ini, pertanggungan jawab atas proyek, diduga hanya formalitas, sebab dokumen pembayaran yang disodorkan ke Pemkot, bukan nota pembelian asli.

Tidak itu saja ujar Sariwating, kontraktor yang menangani proyek ini yaitu toko M3DP, tidak jelas siapa pemilik dan alamatnya juga sulit ditemui. Ada juga beberapa komponen lain berjumlah miliaran rupiah, yang dikelola dengan bukti pertanggungan jawab yang diragukan kebenarannya.

“Satu diantaranya, seperti pada pemesanan karangan bunga, dalam nota pembayaran dari toko, tidak ada bukti pengiriman dan penerimaan, bahkan kwitansi yang disodorkan, hanya berupa stempel di atas nota kosong,”tambahnya.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan Sekertariat Pemkot ini, telah menabrak bahkan melanggar sejumlah ketentuan yang diatur Pemerintah.

“Dalam hal ini, pasal 141 ayat 1,  PP no 12/2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, setiap penge luaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Kemudian pasal 12 ayat 1, Peraturan Mendagri no. 21/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan, menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK,”jelasnya.

Kondisi tersebut tegas Sariwating, mengakibatkan terjadi potensi penyalahgunaan anggaran belanja jasa Publikasi Media Cetak dan Elektronik, khususnya pada proyek pencetakan spanduk/baliho dan rool banner pada Sekertariat Kota.

Ditambahkannya, praktek seperti ini mestinya tidak akan terjadi jika pejabat pelaksana taat dan patuh pada aturan yang berlaku. Tapi karena sudah terjadi, maka harus ada yang bertanggung jawab.

Terkait itu aparat Kejaksaan diminta untuk mengambil alih kasus ini, untuk membongkar dugaan proyek amburadul ini dan borok di Pemkot Ambon. Dalam hal ini selain bendaharawan pengeluaran yang telah melaksanakan pekerjaan melebihi batas wewenang dan  tanggung jawabnya, juga harus mengejar siapa sesungguhnya aktor intelektual yang berada di balik proyek ini.

“Dalam proses penyelidikan nanti, kalau memang proyek ini terindikasi telah merugikan keuangan daerah, maka selain pelakunya diganjar hukuman, juga dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, untuk segera dikembalikan dan disetor kembali ke kas daerah,”tambah Sariwating. (Acl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *