Dalam Kasus Setda Buru, Diduga Ada Oknum Pegawai BPK Terima 200 Juta

by -383 views
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating

Ambon, Kabaresi.com – Pemkab Buru saat ini sedang dilanda krisis kepercayaan yang luar biasa. Sistim tata kelola pemerintahan khususnya keuangan yang amburadul, mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Ketika mantan Sekda, Drs. A. Assagaf dan bendaharawan pengeluaran La Joni Ali, SH saat ini duduk di kursi pesakitan pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, publik mulai berspekulasi bahwa ada masalah yang sangat serius sedang melanda Kabupaten ini.

Apalagi PN Ambon sudah beberapa kali menyidangkan perkara kedua tersangka ini, akibat kedua tersangka diduga telah melakukan sebuah perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Pasalnya, ada kegiatan yang tersedia untuk belanja perawatan kendaraan bermotor, sewa sarana mobilitas dan sewa perlengkapan peralatan kantor, namun ketiga kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, bahkan tidak bisa dipertanggung  jawabkan dan ini merupakan kegiatan yang diduga fiktif.

Nilai untuk ketiga kegiatan fiktif ini sangat fantastis, yakni besaran nominalnya mencapai Rp. 11,1 Millair.

Dari dana fiktif sebesar inilah mulai mengalir ke segala segmen lapisan, seperti yang pernah diberitakan media ini sebelumnya sesuai data yang dihimpun LSM LIRA Maluku, yakni ibarat aliran air, dana ini mengalir dari hulu ke hilir sampai jauh.

Gubernur LSMS LIRA Maluku, Jan Sariwating mengatakan, selain mengalir ke Bupati Buru dan 19 oknum lintas profesi, ada juga oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang turut menikmati manisnya dana tersebut.

“Pemberian dana sebesar Rp. 200 juta kepada oknum pegawai BPK tersebut, tidak terlepas dari usaha Pemkab Buru untuk menaikan citra/gengsi, supaya dalam audit pengelolaan keuangan daerah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”ungkap Sariwating kepada media ini, Minggu (18/10/2020).

Dan upaya itu berhasil, dengan diganjarnya opini WTP oleh BPK  kepada Pemkab Buru, bukan hanya 1 tahun, tetapi selama kurun waktu 3 tahun berturut-turut Pemkab Buru mendapat opini WTP.

Menurutnya, penyerahan dana sebesar Rp. 200 juta untuk sebuah opini WTP, diterima oleh oknum pegawai BPK, Lukman Tobing, salah satu tim opini BPK di Manise Hotel.

“Saat itu uang diantar oleh Syahril Kalang S. Com, staf keuangan pada Setda Buru kepada Assagaf, yang kemudian bersama-sama Kepala Inspektorat Buru, Sugeng Widodo yang hadir saat itu ketiganya menyerahkan langsung dana Rp. 200 juta tunai tersebut kepada Lukman Tobing,”ungkap Sariwating.

Ditambahkannya, kasus Setda Buru ini harus dibuka secara transparan, seluas-luasnya, bahkan se lebar-lebarnya, sehingga masyarakat diberitau bahwa ada permainan kotor yang telah dilakukan oleh peja bat-pejabat teras pada Pemkab Buru.

“Seyogianya jangan hanya Assagaf dan La Joni saja yang diperlakukan tidak adil. Artinya mereka berdua itu cuma tumbal dan korban, karena perintah atasan. Untuk itu hakim PN Ambon diminta punya hati nurani dan berlaku adil dalam mengusut kasus ini,”tambahnya.

Ditambahkan Sariwating, karena banyak pejabat teras di Pemkab Buru yang diduga terlibat dalam kasus ini, tidak pas kalau ditangani hanya oleh PN Ambon, harus ada institusi yang punya power lebih dan kuat dalam mengusut kasus ini. Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami akan melihat perkembangan dalam proses persidangan yang sedang berlangsung. Kalau dalam persidangan ada hal-hal yang dirasa tidak berpihak kepada rasa keadilan, maka kami akan meminta supaya KPK segera mengambil alih kasus ini,”tegasnya. (Acl)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *