152 Pejabat Yang Korupsi & 750 Orang Kasus Penyuapan Sudah Ditahan KPK RI

by -136 views
Ketua tim satuan tugas koordinasi, supervisi dan pencegahan direktorat wilayah V, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Roro Wide Sulistyowaty.

Namrole – Sebanyak 152 pejabat yang dinyatakan korupsi dan 750 orang yang menerima penyuapan di lingkup pemerintah, baik itu di lingkup Pemerintah provinsi (Pemprov) maupun Kabupaten/Kota di Wilayah Negara Kesatuan RI, saat ini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal itu disampaikan, ketua tim satuan tugas koordinasi, supervisi dan pencegahan direktorat wilayah V, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Roro Wide Sulistyowaty saat menyampaikan materi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Evaluasi Pencapaian MCP serta Program Tematika tahun 2021, pada rapat koordinasi bersama Pemda Kabupaten Buru Selatan (Bursel), di Lantai II Aula Kantor Bupati Bursel, Senin (8/11/2021).

Dikatakan,  ada tujuh jenis tindak pidana korupsi dan delapan titik rawan korupsi. Terkait itu,  selama ini KPK sudah menangkap 152 pejabat yang dinyatakan korupsi dan 750 orang yang terbukti menerima penyuapan dari orang lain, baik itu pihak kontraktor maupun pihak pengusaha lainnya.

Menurutnya, untuk menghidari apa yang dikatakan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), jajaran Pemda diharuskan dapat melengkapi data/laporan yang akurat, sehingga bila sewaktu waktu ada penyampaian/pemberitahuan dari Inspektorat, kesemunya ini dapat terhindar dari apa yang dikatakan berbau korupsi.

Tindak pidana korupsi yang marak di negara kita saat ini tambah Sulistyowaty, banyak terjadi di masalah pekerjaan Pokok Pikiran (Pokir) di DPR, Jual beli jabatan, baik itu pada tingkat pusat maupun daerah.

“Kesemunya ini sudah saatnya terhindar dari apa yang dikatakan berbau korupsi, sebab korupsi ini bila pitu sudah ditutup rapat, namun itu bisa menjalar ke jendela-jendela, “ ujarnya.

Ditambahkan, saat ini pihaknya sedang konsen terhadap semua aset yang ada di daerah-daerah disini, termasuk kendaraan roda dua maupun roda empat, rumah, tanah dan sejumlah aset lain milik pemda setempat.

Dalam hal ini, apabila sudah tiga kali pemberitahuan dari pemda terkait dengan aset daerah kepada orang yang menguasai/menempati aset/hak milik pemda yang masih bandel, Ia anjurkan pemda untuk segera melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum (Kepolisian) untuk ditindaklanjuti.

“Nanti tim dari KPK akan berhubungan penegak hukum (Polisi),” tambah Sulistyowati. (AK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *