Terkait Kasus Setda Buru, Wabup Besan Mengaku, Biaya Opersionalnya Dibayar Dengan Susah Payah

by -243 views
Wakil Bupati Buru, Amostofa Besan, SH.

Ambon, Kabaresi.com – Wakil Bupati (Wabup) Buru, Amostofa Besan, SH, hadir sebagai saksi dalam kasus Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru, dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan tersangka mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaf dan bendaharawan pengeluaran, La Joni, SH, Senin sore (16/11/2020).

Selain wakil Bupati Buru, Amostofa Besan, saksi lainnya dalam sidang yang digelar pukul 17.00 wit dan berakhir pukul 18.45 wit tersebut, ajudan Ahmad Assagaf, Jamaludin

Kehadiran orang nomor dua di Pemkab Buru ini sebagai saksi, menunjukan bahwa beliau taat kepada hukum, kesatria dan gentlemen.

Pantauan media ini di ruang sidang, dengan menggunakan seragam ASN warna coklat, mantan Panit Tipikor pada Direskrimsus Polda Maluku ini, tampil santai dan tenang, ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan  yang dilontarkan oleh majelis hakim.

Bahkan terkadang ada pertanyaan-pertanyan yang menjurus kepada jebakan, namun semuanya dapat di jawab dengan jelas dan tak bertele-tele.

Ketika hakim mulai masuk dalam kasus inti tentang biaya operasional Wakil Bupati, dengan sigap mantan Kasat Narkoba Polres Buru ini menguraikan apa yang pernah di alami dengan biaya ini.

Menurut pria hitam manis ini, bahwa dengan susah payah baru bisa mendapatkan biaya operasional sebagai Wakil Bupati. Padahal, biaya ini semuanya telah dianggarkan dalam APBD dan merupakan haknya yang telah diatur melalui UU.

Ketika hakim mengejar apa yang dimaksudkan dengan susah payah, menurut mantan Kasat Reskrim Polres Aru ini, biaya operasional yang diterimanya terkadang dibayar sekali untuk 2 bulan, bahkan ada yang 3 bulan baru dibayar.

Keterlambatan pembayaran itu menurut Amos, sapaan Wabup, di duga biaya-biaya seperti begini untuk sementara dipakai untuk menutupi hutang-hutang kepada pihak ke 3.

Dengan kehadiran Wakil Bupati sebagai saksi dalam sidang tersebut, pertanda bahwa kasus yang diduga telah merugikan daerah sebesar Rp. 11,1 milliar ini akan menyeret sejumlah elit pada Pemkab Buru.

Bahkan tidak terkecuali, Bupati Buru, Ramly Umasugi, karena sebagai koordinator anggaran di daerah tau persis, kemana dan kepada siapa-siapa dana sebesar itu mengalir.

Untuk itu JPU diminta untuk menghadirkan Bupati Buru, Ramly Umasugi dalam persidangan berikutnya, supaya kasus ini dapat di buka secara terang benderang.

Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus di periksa tanpa pandang bulu, karena semua orang sama di depan hukum (equality before the law) dan harus diperlakukan secara adil oleh aparatur penegak hukum maupun pemerintah.

Sidang berikutnya di jadwalkan hari Jumat tgl 20 Nopember yang akan datang. (JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *