Ambon, Kabaresi.com – Masalah yang melanda koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ambon, ternyata belum juga berakhir.
Kasus yang pernah dilaporkan ke Polda Maluku dan di proses di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, rupanya belum memberi kepuasan kepada pihak pelapor.
Terbukti, pelapor yang juga anggota koperasi TKBM, masing-masing AS, AR dan RAG, Senin siang tepatnya pukul 12.15 wit, mendatangi kantor jemaat GPM Silo, untuk menyerahkan surat permohonan supaya bisa mendapatkan foto copy atas transaksi jual beli lahan dengan pihak koperasi.
Pasalnya, sekitar tahun 2015 lalu telah terjadi transaksi jual beli atas lahan ex Gereja Sumber Kasih, cabang dari Gereja Silo sebagai induk, yang beralamat di Silale Hative, Kota Ambon, antara pihak koperasi TKBM dan Gereja Silo.
Lahan tersebut kini bermasalah, karena menurut pelapor, mestinya lahan ini menjadi aset koperasi TKBM, namun saat ini sudah berdiri bangunan permanen berlantai 2 dan dijadikan tempat usaha salon & spa, yang dimiliki RO Ketua koperasi TKBM Ambon.
Kuasa hukum pelapor Irwan SH, saat ditemui media ini, Senin (7/12/2020) siang mengaku gerah dengan sikap dari ketua koperasi TKBM itu.
Pria asal Makasar ini mengaku heran dengan apa yang dilakukan oleh RO. Pasalnya, lahan yang dibeli dengan dana koperasi, seharusnya menjadi aset lembaga. “Namun kenapa RO telah menguasai lahan tersebut,”ungkapnya.
Irwan berharap, pihak pengurus Gereja Silo dapat bekerja sama, agar apa yang diminta pihaknya bisa dikabulkan. “Hal ini penting untuk melengkapi bukti-bukti pengaduan dari pelapor ke Polda Maluku beberapa waktu lalu,”tambahnya. (JS)