Terkait Kasus Setda Buru, Diduga Kejari Namlea Terima Dana 20 Juta Per-Bulan

by -774 views
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating

Ambon, Kabaresi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, tidak patut dijadikan contoh sebagai lembaga pemberi rasa keadilan. Bahkan untuk sekedar memberikan rasa hormat sebagai penyidik yang berkualitas, rasanya jauh dari harapan.

Pasalnya, dalam kasus Setda Buru, yang menjerat mantan Sekda Ahmad Assagaf, diduga ada sejumlah dana yang diberikan kepada Kejari Namlea. Dana yang di berikan merupakan bagian dari dugaan penyimpangan atas belanja perawatan kendaraan bermotor, belanja sewa sarana mobilitas dan sewa perlengkapan dari peralatan kantor.

Ketiga belanja ini yang bernilai  Rp. 11,1 miliar merupakan belanja yang dianggarkan lebih tinggi dari pagu yang tersedia.

Gubernur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating kepada media ini, Minggu (24/1/2021) mengatakan, sesuai data yang diperoleh pihaknya menyebutkan, “Dari dana penyimpangan sebesar Rp. 11,1 M tersebut, Kejari Namlea mendapat jatah Rp. 20 juta setiap bulan. Dan Jika dihitung secara kasar saja ketika kasus ini mulai terkuak di thn 2016, hingga berakhir jabatan Sekda Assagaf di thn 2018, maka dana yang di terima Kejari Namlea selama 3 tahun adalah sebesar Rp. 720 juta (3 × 12 × Rp 20 juta),”ungkapnya.

Dalam data ini juga kata Sariwating, disebutkan bahwa pemberian ini atas perintah dari Bupati Buru, Ramly Umasugi S.Pi, MM.

“Tidak jelas apa maksud dan tujuan dari Pemkab untuk memberikan sejumlah dana ini kepada pihak Kejari Buru. Namun yang jelas, ketika pemberian semacam itu diterima, apapun maksud dan tujuannya, hal itu telah melanggar sumpah atau janji seperti yang tercantum dalam UU no. 16 thn 2004 tentang Kejaksaan RI, khususnya dalam pasal 10 ayat 2 pada alenia terakhir disebutkan, bahwa saya untuk atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian,”tandasnya.

Menurut Sariwating, dengan menerima pemberian dimaksud, maka Kejari Namlea telah melakukan sebuah pelang garan atas UU. Dan atas pelanggaran ini harus ada sanksi tegas.

Terkait hal ini, “Kajati Maluku pak Roroga Zega, SH sebagai atasan, tidak boleh berdiam diri atas kasus ini. Langkah awal adalah meminta pertanggungan jawab dari Kajari Namlea saat itu, sebagai pihak penerima, sehingga dapat diketahui apa motif sesungguhnya atas pemberian tersebut. Dalam hal ini, apakah pemberian itu untuk institusi atau pribadi orang per orang,”ujarnya.

Sebab, jika itu tidak dilakukan, Kajati dapat dinilai ikut merespon apa yang telah dilakukan aparat bawahannya.

Dengan adanya kejadian seperti ini jelas Sariwating, dapat diduga bahwa korps Adyaksa mudah sekali untuk diajak menerima pemberian.

“Satu hal lagi yang sangat disesalkan, JPU  Ahmad Attamimi tidak pernah menghadirkan dari pihak Kejari Namlea sebagai saksi dalam peridangan, untuk bisa menjelaskan apa sesungguhnya maksud pemberian dana tersebut. Padahal dalam sidang2 yang dilakukan, semua penerima dana dalam kasus ini telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan,”sesalnya.

Sariwating menilai, dalam kasus ini ada diskriminasi terhadap penegakan hukum. Padahal untuk menegakannya, semua orang sama di depan hukum, siapapun dia tidak pandang atasan atau pejabat ter tentu.

Menurutnya, kelak kalau kasus seperti ini tidak mendapat perhatian dari Kajati Maluku, “Kami akan melaporkannya ke Jaksa Agung RI,”tegas Sariwating. (Acl)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *