Ambon, Kabaresi.com – Sikap tegas dan komitmen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi, SAg,SH, MAg, MH untuk memproses kasus korupsi yang lama maupun baru di Kabupaten Buru dan Buru Selatan (Bursel), mendapat apresiasi berbagai pihak.
Salah satunya LSM LIRA Maluku memberikan dukungan dan mendorong Kajari yang belum jedah 2 bulan menjabat tersebut, namun telah menunjukan dirinya sebagai pejabat yang profesional dan berintegritas untuk menuntaskan kasus korupsi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Gubernur LSM LIRA Maluku Jan Sariwating menegaskan, komitmen Kajari Buru untuk memproses kasus korupsi yang lama maupun baru, merupakan langkah tegas yang perlu diacungkan jempol dalam rangka pemberantasan korupsi di kedua Kabupaten itu.
“Kami sangat mendukung dan berharap sikap tegas Kajari Buru Muhtadi ini, tidak hanya berhenti pada kasus-kasus itu saja, tetapi juga kasus besar yang melibatkan pejabat di Kabupaten Buru dan Bursel,”ungkap Sariwating kepada media ini, Selasa (20/4/2021).
Seperti dikemukakan Kajari Buru Muhtadi dalam rilisnya yang didampingi Kasi Intel yang juga Humas Kejari Aser Orno pekan lalu, kebanyakan kasus-kasus yang muncul ke permukaan, adalah tindakan yang dilakukan oleh aparat pemerintah berkolaborasi dengan pihak ketiga, untuk mendapatkan keuntungan yang tak wajar atas sejumlah kegiatan.
Dia menyebutkan, saat ini pihaknya sementara memproses kasus proyek lampu jalan, dalam hal ini dalam tahun 2018/2019 ada pengadaan lampu jalan bagi desa-desa yang ada di Kabupaten Buru. Pengadaan itu sendiri bukan murni atas kemauan masyarakat, tetapi ada pihak-pihak tertentu (vendor) yang mengajak Pj Kepala desa (Kades) memanfaatkan dana desa untuk memuluskan maksud mereka.
Menurut Sariwating, apalagi dalam kasus seperti yang dikemukakan Kajari Muhtadi, telah terjadi penggelembungan (mark up) harga yang sangat signifikan hingga 400 persen. Sebagai contoh, harga sebuah lampu yang hanya Rp.5 juta, namun oleh vendor disodorkan harga Rp. 20 juta.
Dari 75 desa yang ada, tiap desa ada yang mendapat 15 hingga 20 lampu. Jadi, “Bisa dihitung saja berapa keuntungan yang tidak wajar yang sudah diterima vendor akibat perbuatan curang seperti ini,”ujarnya menirukan pernyataan Kajari Muhtadi.
Dan untuk menyelamatkan keuangan Negara, Muhtadi mengaku, pihaknya telah menyita uang sebanyak Rp. 212 juta dari 15 Pj. Kepala desa. Masih ada lagi 60 Kades yang harus memberikan pertanggungan jawab atas dana yang telah dikeluarkan untuk proyek ini.
Selain kasus di Kabupaten Buru, saat ini juga Kejari Buru sedang menyelesaikan kasus-kasus di Kabupaten Bursel seperti timbunan fiktif pada RSUD Namrole. Dan dari 4 saksi, uang yang berhasil disita sebesar Rp. 116 juta. Kemudian dari kasus Satpol PP tahun 2019, ada penyelamatan uang negara sebesar Rp 5 juta dari kontraktor.
Sariwating berharap kasus-kasus tersebut tidak berhenti sampai di situ, namun sampai di proses Pengadilan. (Acl)