Ambon – Larangan penggunaan dan pengopersian sarana transportasi baik di darat, laut dan udara serta kereta api untuk kegiatan mudik, mulai berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga Selasa (17/5/2021).
“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” ujar juru bicara (jubir) Kementrian perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Ditambahkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa pandemi tersebut,”Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang di kecualikan, seperti diatur dalam Permenhub nomor 13 Tahun 2021,”ujarnya.
Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442/Tahun 2021 dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transpotasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.
Misalnya,”Perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya. Kepentingan non mudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat,”jelasnya.
Jadi, angkutan logistik/barang seperti angkutan bahan-bahan kebutuhan pokok, barang penting untuk kepentingan ekonomi, obat-obatan dan alat kesehatan juga akan berjalan seperti biasa,”tambahnya.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) secara resmi menutup pelabuhan penyebrangan.
Seperti dikemukakan Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang kepada wartawan di Ambon, Rabu (5/5/2021), terhitung tanggal 6 Mei 2021, seluruh pelabuhan di tutup dari aktivitas pergerakan warga. Tidak pelabuhan angkutan umum juga dihentikan operasionalnya hingga 17 Mei mendatang.
“Yang ada hanya angkutan logistik atau barang,”ungkapnya.
Menurut Kasrul yang juga Sekda Maluku, penutupan seluruh pelabuhan penyeberangan itu ditandai dengan adanya pos pengamanan dan penyekatan.
“Ada 10 pos yang ditempatan oleh personil, baik TNI/Polri, Perhubungan, Satpol Pp maupun instansi terkit lainnya. Ke 10 pos itu mulai dari pelabuhan gudang Arang, Yos Soedarso, Slamet Riyadi, Galala, Hurnala, Tulehu, Liang, Hitu, Tahoku dan pelabuhan lain di pulau Ambon,”ujarnya.
Ditambahkan Kasrul, penempatan sebanyak 209 personil tersebut, khusus untuk memantau arus mudik dan protokol kesehatan.
Kasrul juga menghimbau masyarakat, untuk mematuhi apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah. (Acl)






