Parkir di Ambon Dikelola Pihak Ketiga

by -96 views
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette.

Ambon – Tahun ini pengelolaan parkir di Kota Ambon berbeda dengan tahun sebelumnnya, karena langsung dikelola pihak ketiga.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulete kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (31/5/2021).

Menurutnya, Pemkot tidak lagi menggunakan sistin swakelola, tetapi melibatkan pihak ketiga untuk memungut retribusi parkir di seluruh wilayah Kota Ambon.

“Penetapan pengelolaan parkir tersebut dilakukan melalui proses lelang umum dan telahmemilih satu rekanan untuk melakukan pungutan retribusi parkir, yaitu PT Urimesing Guard Service,”ungkapnya.

Jadi,”Tidak ada pihak lain yang melakukan pungutan di luar perusahaan tersebut, kecuali ada satu pungutan di dermaga Kota Jawa,” ujar Sapulete.

Di lokasi dermaga Kota Jawa tersebut kata Sapulete, “ Kita telah menunjuk salah satu koordinator yakni Muchtar Marasabessy. Penunjukan itu dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama antara pemerintah Kota, dalam hal ini Dinas Perhubungan dengan yang bersangkutan, dimana hasilnya  disetor langsung ke kas daerah,” tandasnya.

Dengan begitu tegas Sapulete, tidak ada juru parkir liar di Kota Ambon.

Terkait tarif parkir menurut Sapulete, “Pada kawasan strategis kami memberlakukan sistim per-jam. Artinya, yang pertama dikenakan tarif Rp 4 ribu dan setiap jam berikutnya ditambahkan kenaikan Rp 2 ribu/jam. Sedangkan untuk sepeda motor pada kawasan strategis, itu terjadi kenaikan Rp 1.000 menjadi Rp 3 ribu tanpa dikenakan sistim per-jam,”tegasnya.

Dijelaskan, dengan perubahan tarif parkir, Dishub juga menyiapkan anggaran untuk pelatihan juru parkir (jukir) sebesar Rp 90 juta, juga menyiapkan 30 unit alat penghitung biaya parkir untuk semua jukir di kawasan strategis. (Acl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *