Namrole – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Pulau Buru, diminta untuk memeriksa Kepala Desa (Kades) Namrinat, Kecamatan Namrole, Ibukota Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Viktor Tomanussa, karena diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019.
Terbukti, adanya dugaan berita acara fiktif terkait sejumlah proyek pembangunan di Desa itu yang menggunakan Dana Desa (DD).
Sekertaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Namrinat Harol Tomanussa kepada media ini, Senin (7/6/2021) mengatakan, dugaan berita acara fiktif itu terkait proyek pembangunan, diantaranya pembangunan jalan pemukiman desa sepanjang 200 meter, peningkatan produksi peternakan, peningkatan/pengerasan jalan lingkungan pemukiman, pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa serta penguatan ketahanan pangan tingkat desa.
Berikut, pembangunan pariwisata desa, pembinaan karang taruna, klub kepemudaan, pembinaan olahraga tingkat desa dan pembinaan PKK.
Menurutnya, semua yang tertuang dalam berita acara tersebut, tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Proyek-proyek dalam berita acara tersebut fiktif, karena tidak ada dilapangan, tetapi hanya di atas kertas saja,”jelasnya.
Bukan hanya itu, ada bukti tanda terima pembayaran gaji pegawai honor, padahal pegawai honor tersebut selama ini sudah di non-aktifkan dari kantor desa. “Jadi ada pemalsuan tanda tangan pegawai honor tersebut,”tambah Harol.
Dugaan itu semakin diperkuat, ketika akan membuat laporan berita acara, Kades hanya melibatkan bendahara desa, termasuk saat akan mencairkan DD. “Jadi seperti ada kerja rahasia antara Kades dan bendahara dan tidak ada orang lain yang dilibatkan, baik saat menyiapkan laporan dan berita acara, termasuk setiap kali akan melakukan pencairan DD,”ujarnya. (AK)