Demo Mahasiswa Batabual, Minta Kejati Tarik Kasus Lampu Jalan Dari Kejari Buru

by -192 views

Ambon – Aksi demo dari kelompok mahasiswa, Kamis (24/6/2020) siang terjadi lagi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Pendemo yang menamakan diri pergerakan mahasiswa Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, meminta agar Kejati Maluku segera menarik kasus lampu jalan yang saat ini sedang di tangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.

Alasan mereka, tidak ada progres dari Kejari Buru untuk menuntaskan kasus ini, padahal sudah puluhan Kepala desa (Kades) yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan selama kurun waktu 2 bulan lebih.

Dalam aksinya yang berlangsung selama 2 jam lebih, pendemo mengecam penyidik Kejari Buru, karena tidak mampu untuk memanggil aktor intelektual bersama dengan vendor yang mengerjakan proyek lampu jalan di maksud.

Kordinator lapangan (Korlap) aksi demo Bahta Gibrihi dalam orasinya di depan aparat Kejati, membuka secara “telanjang” siapa aktor intelektual yang berada di belakang kasus ini.

Gibrihi menjelaskan, diduga ada keterlibatan pihak Pemda Buru dalam kasus ini. Dan dengan terlibatnya Pemda Buru ini, ada dugaan Kejari Buru masih tarik ulur untuk menuntaskan kasus ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku yang di wakili oleh Kasi Penkum, Wahyudi Kareba ketika menemui pendemo berjanji akan melaporkan tuntutan mahasiswa kepada Kajati.

“Selesai dari sini, saya segera akan temui pak Kajati untuk menyerahkan butir-butir tuntutan dari adik-adik semua, ” ungkap Wahyudi di depan pendemo.

Ada lima tuntutan dari pendemo yang dibacakan di depan aparat Kejaksaan.

Pertama, Kejati Maluku diminta untuk mengambil alih penanganan lampu jalan dari Kejari Buru karena di duga selama ini kasus tersebut masih berjalan di tempat. Kedua, Kejati Maluku di minta untuk menangkap Sainun Hentihu, aktor intelektual yang diduga telah menggelapkan anggaran lampu jalan dari 80 desa di Kabupaten Buru.

Ketiga, Bupati Buru, Ramly Umasugi harus bertanggung jawab atas anggaran yang telah dipakai dalam proyek lampu jalan. Ke-empat, Kejari Buru dalam kasus lampu jalan hanya membangun citra kepada masyarakat, tapi sampai saat ini tidak ada progres yang berarti. Dan Kelima, meminta Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus ini, dan siapapun yang terlibat harus di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah selesai membacakan ke lima butir tuntutan tersebut, para pendemo menyerahkannya langsung kepada Kasi Penkum, dengan harapan agar segera disampaikan kepada Kajati Maluku, sesuai janjinya tadi.

Dengan di kawal aparat Kepolisian dari Polresta Ambon & PP Lease, aksi demo berlangsung dengan aman dan tertib. Dan setelah saling menghormati satu dengan lain, pendemo langsung meninggalkan kantor Kejati Maluku. (JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *