Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan memberlakukan sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan dari dan ke Kota Ambon, yang bakal diterapkan terhitung Kamis (8/7/2021).
Walikota Ambon Richard Laouhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (5/7/2021) mengaku telah mengeluarkan isntruksi Walikota Ambon nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, yang akan mulai berlaku Kamis (8/7/2021), hingga dua minggu kedepan.
Menurutnya, untuk kedatangan pelaku perjalanan ke Ambon dari luar provinsi Maluku, khususnya dari Pulau Jawa dan Bali, maka pelaku perjalanan wajib menyertakan surat keterangan hasil Swab PCR negatif serta kartu vaksin, minimal vaksin pertama.
Sedangkan pelaku perjalanan dari luar provinsi Maluku di luar Pulau Jawa dan Bali, wajib juga menyertakan surat keterangan hasil rapid antigen negatif dan kartu vaksin minimal vaksin pertama.
“Untuk pintu masuk dari dan ke Ambon antar provinsi, satgas akan berada pada seluruh pintu masuk Bandara maupun Pelabuhan,”ujarnya.
Khusus untuk penduduk Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang berdomisili di Pulau Ambon dan bekerja di Ambon, wajib menyertakan KTP atau surat keterangan raja setempat, terkait alasan yang bersangkutan masuk Kota Ambon.
Ditambahkan, setiap pintu masuk akan dijaga ketat oleh aparat TNI, kepolisian juga tim Satgas Covid-19 bentukan Pemkot Ambon.
“Kami tidak main-main dengan aturan yang sudah kami tetapkan ini, sebab ini menyangkut keselamatan warga Kota Ambon,”tegasnya. (Acl)