LSM LIRA Bantah Pernyataan Kajati Terkait Penanganan Kasus di Maluku

by -289 views

Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku saat ini rupanya sedang membangun citra. Dalam penanganan kasus dugaan korupsi misalnya, mereka (Kejati, red) lupa, apakah citra itu positif atau negatif, semua itu tergantung penilaian masyarakat.

Korwil LSM LIRA Maluku Jan Sariwating mengatakan, pernyataan Kajati Maluku, Rorogo Zega dalam konferensi pers belum lama ini, menunjukan bahwa aparat Kejaksaan hanya memunculkan faktor keberhasilan semata. Padahal ada juga sejumlah kegagalan yang tidak di ekspos oleh Kajati terkait dengan laporan dari masyarakat.

“Bukti yang dapat kami sampaikan, bahwa institusi kami sendiri LSM LIRA Maluku pernah melaporkan beberapa kasus  dugaan tipikor ke Kejati, namun laporan-laporan yang disampaikan hingga saat ini tidak ada progres sama sekali,”ungkapnya kepada media ini, Minggu (25/7/2021).

Sariwating mengaku, kasus dugaan tipikor yang dilaporkan pihaknya yakni :

  1. Rekayasa Anggaran atas pekerjaan 2 buah proyek senilai Rp. 3,4 Miliar di Kab. SBT tahun 2017. Kami lapor tanggal 4 Nopember 2019.
  2. Penyalah gunaan anggaran senilai Rp. 1,5 Miliar untuk proyek cetak spanduk/baliho pada Pemkot Ambon tahun 2019. Kami lapor tanggal 5 Oktober 2020.
  3. Pekerjaan proyek jalan Lamahang – Rana di Kab. Buru belum selesai dengan anggaran Rp. 19 Miliar. Kami laporkan tanggal 14 April 2021.

Anehnya, sampai saat ini tidak tau kenapa ke tiga kasus tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak Kejati.

Mestinya kata Sariwating, setiap laporan yang di sampaikan masyarakat harus di tindak lanjuti, bukan didiamkan begitu saja. “Karena itu kami sangat menyesal, ketika laporan tersebut dibiarkan tak terurus, bahkan dugaan kami, mungkin saja laporan tersebut kini sudah berada di tong sampah,”ujarnya.

Padahal dalam setiap kesempatan, Kejaksaan selalu mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan  melaporkan setiap kasus yang dianggap merugikan keuangan negara/daerah. Namun dalam kenyataanya, setelah kasus-kasus tersebut dilaporkan, ternyata jauh dari expektasi masyarakat.

“Kami menilai Kejati tidak konsisten dengan ajakannya, karena ketika sudah dilaporkan tidak ada tindak lanjutnya. Buktinya seperti yang kami rasakan sendiri,”tambah Sariwating.

Ia menambahkan, mestinya dalam pernyataannya Kajati tidak hanya mengumbar segi keberhasilan semata dalam menangani kasus-kasus, tetapi kegagalannya juga harus ditampilkan.

Untuk itu ujar Sariwating, Kajati dianggap tidak fair dalam membangun sistim penegakan hukum di Maluku.

“Oleh sebab itu sebagai pimpinan LSM LIRA di Maluku, kami membantah pernyataan Kajati, karena semua yang disampaikan itu hanya sebagai pemanis bibir belaka,”tandasnya.

Terhadap inkonsistensi Kejati Maluku dalam penegakan hukum “Maka atas persetujuan dari DPP LSM LIRA Pusat di Jakarta, kami akan menyurati Kejati untuk menarik dan mencabut ke tiga laporan diatas, dan nantinya masyarakat sendiri yang akan menilai kinerja dari aparat Kejaksaan. Nantinya setelah ke tiga laporan tersebut dicabut, selanjutnya kami serahkan ke DPP untuk mengambil alih laporan itu,”tegas Sariwating.

Dengan pengambil alihan laporan kami oleh DPP kata Sariwating, dirinnya yakin laporan itu akan diteruskan ke Kejaksaan Agung.

“Dan minta supaya Jaksa Agung meneliti kembali kinerja dari aparat Kejati Maluku, karena sebelumnya laporan yang sama telah dimiliki oleh Kejagung berupa tembusan.,”jelasnya. (Acl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *