Terima Dana Hibah Proyek Senilai 2,9 M, Kejati Diminta Tegak Lurus Dalam Penegakan Hukum

by -186 views
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating

Ambon – Bagai mendapatkan durian runtuh, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini bisa tersenyum lebar.

Pasalnya, ada sejumlah anggaran yang diberikan secara cuma-cuma dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berupa dana hibah untuk membiayai pembangunan 2 buah proyek dan kini sudah bisa dimanfaatkan.

Kordinator Wilayah (Korwil) LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating menyebutkan, sesuai data yang diperoleh pihaknya, dalam APBD tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku  via Dinas PUPR, mengalokasikan anggaran kegiatan hibah pada pos belanja modal sebesar Rp. 12,2 Miliar.

Dikatakan, dari dana sebesar itu, Rp. 2,9 Miliar diantaranya diberikan kepada Kejati untuk pembangunan 2 proyek, yakni proyek rehab rumah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dengan dana Rp. 1.950.000.000 dan proyek rehab Kantor Kejati dengan dana sebesar Rp. 970.000.000.

“Memang pemberian hibah ini merupakan hal biasa dan wajar, apalagi sudah ada Permendagri yang mengatur proses penyaluran kepada calon penerimanya,”ungkap Sariwating kepada Kabaresi.com, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, dalam Permendagri No.33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020, pada lampiran III paragraf V huruf d angka ( 1) dinyatakan: belanja hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, lembaga atau organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib, tidak mengikat, serta tidak diberikan terus menerus setiap tahun.

Namun untuk bisa mendapatkan dana hibah ini kata Sariwating, harus mematuhi sejumlah kriteria yang tercantum dalam Permendagri dimaksud.

“Diantaranya, Pemda harus memprioritaskan alokasi belanja hibah untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah (Permendagri no. 13 tahun 2019 huruf i),”ujarnya.

Itu berarti, bahwa pemberian dana hibah untuk jajaran Kejati Maluku, telah menyalahi ketentuan yang tercantum dalam Permendagri tersebut.

Bukan itu saja ujar Sariwating, sebab di saat ini dimana masyarakat sedang membutuhkan bantuan kemanusiaan akibat pandemi covid-19, Pemprov mestinya lebih peduli dengan menyediakan belanja hibah untuk dibagikan kepada masyarakat banyak.

Sebab, akibat dari pemberian hibah ini, maka belanja modal tidak dapat digunakan untuk memaksimalkan peningkatan kwalitas sumber daya manusia, pelayanan publik maupun peningkatan ekonomi daerah.

Menurut Sariwating, masalah seperti ini bisa terjadi, karena Kadis PUPR dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cermat dalam mengevaluasi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu Gubernur Maluku, Murad Ismail diminta untuk menegur Kadis PUPR dan  TPAD, agar dalam menyusun anggaran terutama untuk belanja hibah, harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Dirinya berharap, dengan pemberian hibah ini, bisa meningkatkan kinerja aparatur Kejaksaan, terutama dalam proses penegakan hukum di Maluku.

“Jadi harapan masyarakat untuk proses penegakan hukum, Kejaksaan harus tegak lurus dan tidak tumpul keatas, tajam ke bawah,”tambah Sariwating.

Artinya, siapapun termasuk aparatur Pemprov, jika terbukti melakukan tindak pidana terutama merugikan keuangan daerah, harus di proses sesuai hukum yang berlaku. Sebab, untuk mencari keadilan yang hakiki, semua orang punya kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law). (Acl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *