Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan barang bukti kasus narkoba yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan dituang ke dalam air ini berlangsung di halaman Kejari Ambon, kawasan Belakang Soya, Kamis (26/8/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Frits Nalle memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba, didampingi pejabat BNN Maluku, Polresta Ambon, Balai POM Ambon, Dinas Kesehatan dan Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Usai pemusnahan Kajari Frits Nalle dalam keterangan pers mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba yang dimusnahkan, diantaranya sabu-sabu, ganja dan barang bukti lainnya terkait kejahatan narkoba.
Dikatakan, barang bukti itu yakni dari kasus yang terjadi dalam setahun terakhir ini, antara 2020 hingga 2021.
“Kita memusnahkan barang bukti antara lain, sabu-sabu dalam 81 perkara, dengen berbagai paket dan berat yang berbeda-beda, begitu juga dengan ganja sekitar 6 perkara. Dan semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kurang lebih hampir satu tahun ini,” kata Nalle kapad wartawan usai pemusnahan tersebut.
Menurutnya, perkara narkoba yang barang buktinya dimusnahkan ini, hukuman tertinggi adalah 18 tahun penjara yakni kasus sabu-sabu.
Saat ditanya besaran nilai barang bukti yang dimusnakan itu, Ia mengakui tidak mengetahui pasti.
“Barang bukti yang terbanyak dimusnahkan adalah sabu-sabu, jumlahnya sekitar 60 paket dengan harga berbeda-beda tergantung berat masing-masing,” ujarnya.
Nalle juga mengatakan, saat ini pihaknya masih menangani perkara kasus narkoba di Kota Ambon. Apalagi jumlahnya terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kasus narkotika di Kota Ambon ini meningkat sekali. Selain sabu-sabu ada juga kasus baru jenis sintetis, ini sangat meningkat, karena mereka sangat mudah mendapatkannya. Bisa lakukan pemesanan lewat online. Dan pemakainya anak-anak muda, usia diatas 17 tahun hingga 22 dan dibawa 17 tahun,” ungkap Nalle.
Karena itu, dirinya menghimbau generasi muda untuk mengindari narkoba serta barang-barang sintetis yang ada zat-zat narkoba maupun psikotropika karena sangat berbahaya.
“Kami juga mengharapkan pemerintah daerah untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya-bahaya narkotik, kami Kejaksaan, BNN, Polresta Ambon sangat mendukung kegiatan tersebut,” tambahnya. (Acl)