Tanggapi Pengrusakan Hutan Dan Pencemaran Lingkungan, Kadis LH Bursel Laporkan PT Nusa Fatma Corporation Ke Gubernur & Menteri KLH

by -307 views

Namrole – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) langsung bereaksi terhadap pengrusakan hutan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Nusa Fatma Corporation.

Dalam hal ini, Dinas LH Bursel akan melaporkan perusahan yang bergerak di bidang operasi penebangan kayu log/bulat di hutan Desa Fogi, Kecamatan Kepala Madan tersebut.

Pasalnya, akibat perbuatan mereka (perusahaan, red) menyebabkan terjadinya banjir bandang dan terendamnya pemukiman penduduk Desa Waehotong Lama, Kecamatan Kepala Madan, setelah hujan lebat, Kamis dan Jumat pekan lalu.

Apalagi, akibat banjir dan genangan air setinggi 1, 5 meter tersebut, semua aktivitas di Desa itu menjadi lumpuh total selama beberapa hari. Bahkan, saat banjir sisa limba kayu olahan PT Nusa Fatma Corporation juga ikut terbawa dan menghantam pemukiman penduduk dan menutupi areal pesisir pantai Desa Waehotong dan Desa Balpetu.

Kepala Dinas (Kadis) LH Kabupaten Bursel, Lukman Soulisa kepada Kabaresi.com, Selasa (28/9/2021) mengatakan, pihaknya akan melaporkan PT Nusa Fatma Corporation atas perstiwa itu sesuai laporan Kepala Desa Waehotong Lama, Idris Buton.

“Terkait dengan Hak Pengusaha Hutan (HPH), itu adalah kewenangan pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, karena itu kami akan adukan masalah ini kepada bapak Gubernur Maluku Murad Ismail dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI di Jakarta,” ungkapnya.

Dikatakan Soulisa, hal ini dilakukan pihaknya mengingat perusahan yang sudah beroperasi selama 3 tahun di Kabupaten Bursel, dinilai telah yang merusak lingkungan. “Sehingga untuk menjaga kemaslahatan orang banyak, walaupun itu pada sisi kewenangan ada di Dinas Kehutanan, namun dari sisi lingkungan  dan pencemaran, secara tegas kami harus bersikap,”ujarnya.

Ditambahkannya, hal ini dilakukan untuk merespon laporan Kades Waehotong Idris Buton bersama staf kepada Bupati dan DPRD Bursel serta instansi terkait lainnya.

“Kini kami sedang merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk disampaikan kepada Gubernur Maluku dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta,” tambahnya.

Sebelumnya akibat peristiwa banjir bandang tersebut, Kades Waehotong Lama Idris Buton telah meminta Bupati Bursel untuk mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, untuk mencabut ijin operasi PT Nusa Fatma Corporation di hutan kawasan Desa Fogi Kecamatan Kepala Madan.

Pasalnya, sejak beroperasi mengambil kayu log di hutan kawasan itu, perusahaan tersebut dinilai telah merusak hutan, bahkan tidak pernah melakukan reboisasi atau penanaman kembali, sehingga dikuatirkan hutan di kawasan itu akan menjadi gundul.

“Faktanya sekarang kami yang menanggung akibatnya, terjadi banjir bandang yang membawa matrial sisa olahan kayu yang menghantam pemukiman penduduk dan terjadi genangan air setinggi 1,5 meter, yang sebelumnya belum pernah terjadi, sehingga aktivitas warga mngalami lupuh total selama beberapa hari,”ujarnya. (AK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *