Amaone Raja Titawaai ?

by -685 views
Foto: Ilustrasi.

Ambon – Negeri Titawaai, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sudah puluhan tahun ini tidak memiliki Kepala Pemerintahan Negeri atau Raja yang definitif.

Hal itu karena terkendala penetapan mata rumah/keturunan yang berhak menjadi kepala pemerintah negeri, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006.

Pasalnya ada beberapa mata rumah yang merasa berhak untuk itu, berdasarkan Peraturan Negeri Titawaai nomor 01, sampai akhirnya harus ber-proses di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi Ambon.

Anehnya, kendati sudah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terkait penetapan mata rumah/keturunan yang berhak menjadi kepala pemerintah negeri, namun hal itu belum bisa menyelesaikan persoalan mereka selama ini.

Seperti putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon Nomor : 41/Pdt.G/2013/PN.AB tanggal 8 Februari 2014, yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 41/PDT/2014/PT.AMB.

Kemudian surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI kepada Bupati Maluku Tengah di Masohi. Dalam surat ber- Nomor 180/7744/SJ, tertanggal 12 Agustus 2019, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Dr Hadi Prabowo, MM, perihal Pelaksanaan Putusan .

Berikut, surat pemberitahuan Pemerintah Provinsi Maluku kepada  Bupati Maluku Tengah di Masohi. Dalam surat ber- Nomor 180/135 tertanggal 6 Januari 2021, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kasrul Selang, ST.MT, disebutkan, setiap Pemerintah baik pusat/Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan proses pemerintahan, harus tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah kalangan yang dimintai tanggapannya kepada Kabaresi.com, Rabu (17/11/2021) mengatakan, semua itu kembali kepada Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, mau patuhi dan melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi atau tidak.

“Kalau mau, pak Bupati terbitkan SK Bupati dan segera dilakukan pelantikan, sehingga ada kepastian hukum dan rakyat tidak dibingungkan dengan sikap diam Bupati selama ini,”tambah mereka.

Bahkan menurut praktisi hukum, “Ini memang sangat miris, ada pejabat Pemerintah sekelas Bupati di negara ini, tidak tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. (Acl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *