Diduga Masalah Raja Titawaai Berkaitan Dengan DD/ADD

by -735 views
Foto: Ilustrasi.

Ambon – Negeri Titawaai, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sudah puluhan tahun ini tidak memiliki Kepala Pemerintah Negeri atau Raja yang definitif.

Anehnya, semua pejabat kepala pemerintah negeri yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pemerintahan negeri agar tetap kondusif, sekaligus untuk mempersiapkan proses pencalonan sampai pelantikan kepala pemerintah negeri (raja) yang definitif, tidak satupun dari mereka (pejabat, red) yang berhasil melaksanakan tugasnya, sesuai tanggung jawab yang di embannya, dan harapan masyarakat negeri Titawaai.

Terbukti, masalah kepala pemerintah negeri (raja) Titawaai ini masih saja berlarut-larut dan belum dapat diselesaikan.

Diketahui, pejabat kepala pemerintah negeri itu ditunjuk/diangkat dengan SK Bupati berdasarkan rekomendasi Camat setempat.

Sebagai contoh, pejabat kepala pemerintah negeri Titawaai pernah dijabat oleh S.J Noya, saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Nusalaut, yang kemudian dipromosikan sebagai Camat Nusalaut, dan saat ini menjabat Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan pada Pemda Kabupaten Maluku Tengah, namun masalah raja Titawaai tersebut belum juga selesai.

Anehnya lagi, kendati sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon Nomor : 41/Pdt.G/2013/PN.AB tanggal 8 Februari 2014, yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 41/PDT/2014/PT.AMB.

Kemudian surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI kepada Bupati Maluku Tengah, dimana . dalam surat ber- Nomor 180/7744/SJ, tertanggal 12 Agustus 2019, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Dr Hadi Prabowo, MM, perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan .

Berikut, surat pemberitahuan Pemerintah Provinsi Maluku kepada  Bupati Maluku Tengah di Masohi. Dalam surat ber- Nomor 180/135 tertanggal 6 Januari 2021, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kasrul Selang, ST.MT, disebutkan, setiap Pemerintah baik Pusat/Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan proses pemerintahan, harus tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun dalam dalan kenyataannya, masalah negeri Titawaai tersebut belum juga selesai, karena putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2014 lalu tersebut, tidak dilaksanakan.

Patut diduga, berlarut-larutnya masalah kepala pemerintah negeri (raja) Titawaai ini berkaitan erat dengan pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Titawaai yang sudah berjalan selama ini.

“Patut diduga, masalah ini berkaitan erat dengan pemanfaatan DD dan ADD negeri Titawaai,” ujar sejumlah tokoh masyarakat Titawaai kepada Kabaresi.com di Ambon, Minggu (28/11/2021).

Karena itu mereka (tokoh masyarakat, red) minta aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, untuk melakukan investigasi penggunaan DD dan ADD Titawaai selama ini.

Menanggapi hal itu, Korwil LSM LIRA Maluku Jan Sariwating mengatakan, untuk membuktikan dugaan tersebut, Polda dan Kejati Maluku didesak untuk memanggil dan memeriksa pejabat dan semua mantan pejabat kepala pemerintah negeri Titawaai tanpa kecuali, termasuk Camat dan mantan Camat Nusalaut, juga pejabat Pemda Kabupaten Malteng yang terkait dengan itu. Dan jika terbukti bersalah, siapapun dia, harus segera diproses hukum. (K-07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *