Ambon – Dugaan ada keterkaitan berlarut-larutnya masalah Kepala Pemerintahan negeri (raja) Titawaai, kecamatan Nusalaut, kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), ternyata bukan isapan jempol.
Terbukti, DD dan ADD negeri Titawaai tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 3 milyar lebih, tidak pernah dinikmati negeri itu, karena tidak diterima dengan alasan yang tidak jelas.
Hal itu terungkap dalam kesimpulan dari laporan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Malteng terkait pengelolaan DD dan ADD negeri Titawaai, kecamatan Nusalaut, Kabupaten Malteng tahun anggaran 2016 – 2018, yang berhasil diperoleh Kabaresi.com, Senin (6/11/2021).
Dalam laporan bernomor 700.04/15.X/INS/2020, tanggal 20 Pebruari 20202 lalu disebutkan, dalam rapat negeri Titawaai tanggal 23 Juli 2019, ketika masyarakat meminta penjelasan pemerintah negeri terkait DD dan ADD kurun waktu 2015 sampai 2018, terungkap bahwa DD dan ADD tahun 2016, 2017 dan 2018, tidak diterima negeri Titawaai atau dikembalikan ke kas negara, dan pemerintah negeri Titawaai tidak memberikan bukti pengembalian dana tersebut kepada masyarakat.
Anehnya, kendati hal itu sudah menjadi temuan Inspektorat, namun hal itu tidak pernah ditindak lanjuti oleh Pemkab Malteng sampai saat ini. Apa penyebabnya, hanya mereka (pemkab, red) saja yang tau.
Sejumlah tokoh masyarakat Titawaai menduga hal ini terjadi karena ada permainan kelas atas, dan untuk membuktikan kebenarannya, masalah ini harus dibawa ke ranah hukum.
“Agar dapat transparan dan bisa diketahui masyarakat, masalah ini harus di bawa ke rana hukum, sehingga siapapun yang terlibat harus segera di proses hukum,” tambah mereka.
Sementara itu, pemeriksa inspektorat Malteng Semy Pasanea saat dikonfirmasi melalui tlp selulernya, Selasa (7/12/2021) mengaku, dirinya yang melakukan pemeriksaan pengelolaan DD dan ADD di negeri Titawaai bulan Pebruari tahun 2020 lalu.
“Hasil pemeriksaan itu sudah disampaikan kepada pemerintah negeri sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh mereka. Sementara hasil temuan tersebut sudah disampaikan sebagai laporan kepada Bupati Maluku Tengah,” ungkapnya.
Soal tindak lanjut laporan kepada Bupati, itu bukan urusan saya. “Tugas saya hanya sebatas menyampaikan laporan tersebut, selanjutnya bukan kewenangan saya lagi,”tambah Pasanea.
Selain itu, dalam laporan tersebut juga disebutkan, dalam pengelolaan DD dan ADD tahun anggaran 2017 ditemukan sejumlah masalah lain, yakni pembangunan kantor negeri fiktif sebesar Rp 5.937.140, tahun anggaran 2018, pekerjaan jalan trap-trap, silpa tahun 2017, pertanggung jawaban belanja yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp 34.746.518.
Berikut, pembangunan rumah layak huni, silpa 2017 pertanggungjawaban belanja tidak diyakini sebesar Rp 17.736.941, 8.831.338, pembangunan rumah layak huni 1 unit, pertanggungjawaban belanja tidak diyakni kebenarannya sebesar Rp 8.831.388, pembangunan 4 unit rumah tidak layak huni, pertanggungjawaban belanja tidak dapat diyakni kebenarannya sebesar Rp 10.006.741.
Kemudian, pembangunan rio/saluran air, pertanggung jawaban belanja tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp 69.504.609, pengadaan sarana internet (wifi) kelebihan pembayaran sebesar Rp 11.389.400, pengadaan peralatan pesta (tenda), kelebihan pembayaran sebesar Rp 17.147.573, pengadaan penerangan jalan, kelebihan pembayaran sebesar Rp 15.092.856, pengadaan jalan poros negeri, kelebihan pembayaran sebesar Rp 13.367.911, dan pengadaan pengeras suara (sound System), kelebihan pembayaran sebesar Rp 6.119.315.
Menanggapi hasil pemeriksaan inspektorat Malteng tersebut, tokoh masyarakat Titawaai di Ambon tersebut mengatakan, kasus ini diserahkan saja kepada aparat penegak hukum.
“Jadi Kejaksaan harus panggil dan periksa pejabat kepala pemerintah negeri Titawaai, mantan-mantan pejabat sebelumnya, camat dan mantan camat Nusalaut. Bahkan jika ada pejabat pemkab Malteng yang terlibat, juga harus di periksa dan dilimpahkan ke meja hijau,”pinta mereka. (K-07)