Ambon – Kasus konfrimasi positif Covid-19 di Ambon dalam seminggu ini naik drastis mencapai 965 kasus.
Karena itu pemerintah tidak tinggal diam, sebab sudah persoalan nasional, presiden sudah berikan atensi, Gubernur Maluku juga berikan atensi melalui Sekretaris Daerah.
Terkait itu, tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Ambon dan kecamatan, Rabu (9/2/2022), mulai mengaktifkan kembali Operasi Yustisi untuk penegakan disiplin Protokol Kesehatan sesuai dengan Istruksi Wali Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2022, tentang implementasi PPKM Level II.
Pelaksanaan operasi, diawali dengan apel bersama di Balai Kota yang dipimpin Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse serta diikuti pimpinan OPD.
Sekot Ririmasse pada kesempatan itu mengatakan, operasi yustisi dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden dan Gubernur Maluku.
“Hari ini kita action di lapangan untuk tindak lanjuti apa yang disampaikan oleh Presiden dan Gubernur. Itulah tujuan negara, dimana pemerintah hadir untuk rakyatnya,” ujarnya.
Dijelaskan, tim Satgas Covid akan bekerja sesuai dengan lingkup kerja per kecamatan. Dalam operasi yustisi itu, Satgas akan mensosialisasikan bahaya Covid terhadap masyarakat.
“Jadi apabila ada hal-hal teknis, Satgas Kecamatan wajib memberikan laporan kepada Satgas Kota, sehingga dapat diambil langkah-langkah percepatanan penanganan secara cepat yang diatur oleh Kepala Dinas Kesehatan,” tambah Sekot.
Ia menyatakan, pada prinsipnya Pemerintah bertujuan menghentikan penyebaran penularan Covid di kota Ambon, dan sesuai dengan arahan Presiden kuncinya hanya dua, yakni percepatan vaksinasi dan perketat protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Dengan banyaknya kasus konfirmasi positif kata Sekot, maka testing terus dilaksanakan bagi ASN Pemkot. Dan mereka yang positif, akan segera di Isolasi terpusat (Isoter) dan dilaksanakan tracing kepada keluarga dan kontak erat.
Untuk itu menurut Sekotya, ASN Pemkot harus menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga apabila ada terkonfirmasi langsung Isoter. (K-07)