Ambon – Kasus perbuatan kurang menyenangkan, yang dilakukan oleh Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi SPi. MM terhadap Rustam Fadly Tukuboya SH, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Buru masih terus bergulir di Polda Maluku.
Perkiraan sebagian masyarakat bahwa kasus ini telah dihentikan, dibantah dengan keras oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Roem Ohoirat.
Kepada Kabaresi.com Roem mengatakan, laporan kasus atas perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan Bupati Buru dan Fadly Tukuboya, masih terus disidik oleh penyidik Polda Maluku.
“Kasus ini tidak akan di hentikan, karena penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi – saksi, dan berkesimpulan bahwa kasus ini layak untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Roem yang ditemui di kantornya, Jumat (11/3/2022).
Fadly patut kesal dan marah, karena Ramly telah mengeluarkan kata – kata yang tidak pantas serta menghujatnya dengan sebutan “anjing” ketika keduanya berpapasan di areal parkir bandara Namniwel – Namlea pada akhir Desember 2020 lalu.
Atas perlakuan tak terpuji itu, Fadly dengan di dampingi kuasa hukumnya Eko Lapandewa SH, MH melaporkan Ramly Umasugi ke Polres Buru, Senin 28 Desember 2020.
Namun dari laporan tersebut, Polres Buru baru membuat laporan Polisi tanggal 10 Mei 2021 dengan No. LP.B/44/K/2021/SPKT/Res Pulau Buru.
Karena kasus ini memerlukan penanganan yang serius, maka Fadly meminta Polda Maluku untuk mengambil alih penanganannya.
Data yang berhasil di himpun menyebutkan, dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. SP. Sidik/218a/VII/2021/Ditreskrimum tertanggal 27 Juli 2021.
Di tanggal yang sama 27 Juli 2021, Ditreskrimum melaporkan ke Kejati Maluku, proses penyidikan dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai nya Penyidikan (SPDP) dengan No. SPDP/73/VII/2021/Ditreskrimum.
Kejati Maluku setelah menerima SPDP ini langsung melakukan pemeriksaan dan telaah, apakah masih perlu diperbaiki dan disempurnakan lagi.
Hasil investigasi menyiratkan, bahwa SPDP yang di terima dari Ditreskrimum belum sempurna dan harus diperbaiki lagi, disebabkan karena hasil penyidikan belum tercover dalan SPDP sebagaimana petunjuk yang diminta dari pihak Kejati.
Oleh sebab itu, Kejati dengan surat tanggal 30 Des 2020 No. B- 2638/Q.1.4/Eoh/1/12/2021 mengembalikan SPDP tersebut dan meminta Ditreskrimum supaya bisa diperbaiki lagi.
Setelah semua berhasil dilengkapi dan diperbaiki, maka Ditreskrimum dengan surat tanggal 21 Peb. 2022, No. SP. Sidik/218b/II/2022/Ditreskrimum mengembalikan SPDP lanjutan ke Kejati Maluku, untuk di proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam SPDP lanjutan tersebut, tercantum dengan sangat jelas biodata dari terlapor :
Nama : Ramly Ibrahim Umasugi, SPi. MM.
P/W : Pria 51 Tahun.
TTL : Namlea, 04 Des. 1970.
Pek : B u p a t i .
Almt : Pendopo Bupati, Desa Namlea, Kab. Buru
Terkait itu, Senin, (7/3/2022) Fadly Tukuboya menjalani pemeriksaan tambahan di Subdit I Ditreskrim sebagai saksi pelapor oleh empat orang penyidik.
Sementara itu kepada Kabaresi.com pelapor Fadly Tukuboya sangat mengapresiasi kerja keras dari penyidik Polda, dan berharap supaya kasus ini dapat segera di tuntaskan.
Di tempat terpisah, Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating juga menyampaikan hal yang sama.
Walaupun kasus ini terbilang penanganannya cukup lama sekitar 1 tahun lebih, namun ada kemauan dari pihak Polda Maluku untuk tetap memproses, dan diharapkan segera tuntas.
Menurut Sariwating, siapapun yang bersalah harus di hukum. Tidak pandang bulu apakah dia seorang pejabat, rakyat biasa atau siapapun dia, semua orang harus di perlakukan sama di depan hukum (equality before the law).
Dengan berbuat hal yang demikian kata Sariwating, maka itu akan menjadi pelajaran bagi setiap orang, agar sebelum melakukan suatu tindakan harus dipikirkan dengan cermat segala resiko agar perbuatannya itu tidak merugikan orang lain. (K-07)