18 April DPRD Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati – Wakil Bupati Buru

by -29 views
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Djalil Mukadar

Namlea – DPRD Kabupaten Buru tanggal 18 April 2022 mendatang, akan menggelar paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2017 – 2022.

Hal itu disepakati DPRD Buru dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), yang dilanjutkan dengan rapat lintas Komisi, yang dipimpin Wakil Ketua II Djalil Mukadar, yang berlangsung, Selasa (29/3/2024).

Selanjutnya usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2017 – 2022 tersebut, akan dilanjutkan dengan paripuna istimewa, yang di jadwalkan akan dilangsungkan tanggal 22 April mendatang.

Sayangnya, rapat pembahasan yang seharusnya dihadiri 25 Anggota DPRD, hanya diikuti sembilan anggota saja, diantaranya pimpinan sidang Djalil Mukada (PKB), Ye Syeh Assagaf, Djaidun Saanun dan Iksan Tinggapy (Golkar), Maser Salasiwa, Bambang Lalang Buana (PPP), Irvan Papalia (PKS), Ade Tukuboya (Gerindra),Roby Nurlatu (Nasdem), didampingi Sekertaris Dewan, Hadi Alzagladi.

Walaupun rapat tersebut tidak mencukupi kuorum, namun rapat itu tetap jalan demi kelancaran tugas-tugas DPRD kedepan.

Rapat pembahasan berakhir, dilanjutkan dengan pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati di bulan April minggu Ke 3 dan minggu Ke 4, setelah paripurna penetapan Ramperda tahun 2021.

Sementara itu, sumber Kabaresi.com di DPRD menyebutkan, surat dari Kemendagri tanggal 24 Maret 2022 telah diterima DPRD Buru.

Surat atas nama Mendagri itu diteken Dirjen Otda, Akmal Malik perihal usulan pemberhentian Kepala Daerah – Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun2022. (K-11)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *