20 Perusahaan di Maluku Ikut Proper, 16 Dapat Peringkat

by -17 views
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Drs Roy C Siauta, M,Si.

Ambon – Sebanyak 20 perusahaan di Maluku mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) di tahun 2021 lalu, hasilnya 16 yang dapat peringkat.

Proper tersebut dilakukan setiap tahun oleh Dinas LH provinsi Maluku bekerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dengan peringkat penilaiannya berupa Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam.

Kegiatan itu dilakukan dengan dasar hukum Permenlhk Nomor 01 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) provinsi Maluku, Drs Roy Siauta, M.Si kepada kepada Kabaresi.com, Selasa (5/4/2022) mengatakan, dari 16 perusahaan tersebut, 2 diantaranya mendapat peringkat Hijau, dan 14 lainnya peringkat Biru.

Ke-2 perusahaan yang mendapat peringkat Hijau, yakni PT Pertamina (persero) MOR VIII FT Wayame dan PT Pertamina (persero) MOR VIII DPPU Pattimura.

Sedangkan ke-14 perusahaan yang mendapat peringkat Biru, PT Pertamina (persero) MOR VIII FT Tual, Pertamina Namlea, Pertamina Saumlaki, Pertamina Masohi, dan Citic Seram Energy Liimited.

Berikut PT. PLN (Persero) PLTD Langgur, PLN PLTD Poka, PLN PLTD Hative Kecil, PLN PLTD Namlea, PLN PLTD Kairatu, PLN PLTD Saparua, PLN PLTD Saumlaki, PLN PLTD Wamar, dan PT. Semen Tonasa.

Dikatakan, sertifikat peringkat bagi 16 perusahaan tersebut, nantinya akan diserahkan oleh Gubernur Maluku kepada yang berhak, pada puncak peringatan hari lingkungan hidup se-dunia nanti.

“Ini untuk pertama kalinya perusahaan di Maluku yang mengikuti proper mendapat peringkat Hijau dan Biru, sebab dari dulu yang di dapat hanya peringkat Merah dan ada juga Hitam. Untuk mendapat peringkat Biru saja sangat susah, apalagi peringkat Hijau,” ungkap Siauta.

Menurutnya, hasil penilaian dan peringkat ini sangat penting, sebab banyak perusahaan lokal maupun internasional sangat ketakutan, bila dia berada pada dua posisi/peringkat yang paling bawah, yaitu Merah dan Hitam.

Alasannya, karena jika hasil penilaian mereka berada di posisi/peringkat itu, dan jika peringkat itu di umumkan secara online oleh kementrian di tingkat nasional maupun internasional, semua orang dapat membacanya, dan itu akan berdampak pada produk yang dihasilkan perusahaan itu. Dalam hal ini,  produknya tidak akan diminati oleh masyarakat, khususnya negara maju.

Karena dengan standar penilain itu menurut Siauta, membuktikan ketaatan mereka (pelaku usaha, red) terhadap lingkungan hidup.

“Jadi, lingkungan hidup itu wajib diberikan lebel yang paling tinggi dalam industri-industri berskala internasional, tujuannya, untuk mendorong industri/pelaku usaha agar tunduk kepada ketentuan peraturan di bidang lingkungan hidup, agar dapat meminimasilasi tingkat pencemaran air, udara dan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) oleh industri/pelaku dunia usaha, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan terjaga sebagaimana mestinya,”tandasnya.

Ia mencontohkan, setiap pelaku usaha wajib memiliki dokumen lingkungan, “Bagaimana ketaatannya untuk menyampaikan pelaporan ke kita, dan taat kepada standar bakumutu yang ada. Misalnya, untuk kualitas air dan udara. Ini wajib, karena aturan memerintahkan itu,” tegas Siauta.

Dan diharapkan, mereka dapat meminimalisir tingkat kecemaran air dan udara dan limba B3, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan hidup dapat terjaga dan lestari.

“Artinya, dia punya pelaporan terkait dengan kewajiban, seperti yang tertera dalam dokumen lingkungan , apakah dia sudah lakukan, dan hasil uji laboratorium memenuhi standar baku mutu atau tidak,” tambahnya.

Selain itu ujar Siauta, mendorong industri/pelaku usaha untuk melestarikan lingkungan hidup, sehingga manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Jadi kehadiran satu perusahaan di situ, dia tidak bisa melakukan pencemaran, pengrusakan, sehingga masyarakat tidak merasakan manfaat dari udara, air dan tanah dan sebagainya di sekitar situ.  Kemudian mendorong perusahaan untuk meningkatkan bantuan kepada masyarakat,” tutup Siauta. (K-07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *