Edaran Mendagri, Ramly – Amus Diberhentikan Dari Jabatan Bupati & Wakil Bupati Buru

by -211 views

Namlea – DPRD Kabupaten Buru, Senin sore (18/4/2022), menggelar paripurna usulan pemberhentian Ramly Ibrahim Umasugi dari jabatan Bupati Buru dua periode, dan Amustofa Besan, SH dari jabatan Wakil Bupati Buru, periode 2017 – 2022.

Paripurna usulan penurunan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buru tersebut, berlangsung di gedung Wakil Rakyat, jalan Jiku Besar Namlea, dipimpin Ketua DPRD, Muh Rum Soplestuny, di dampingi Wakil Ketua Dally Sarifudin dan Djalil Mukadar, dihadiri 19 Anggota dari 25 DPRD Kabupaten Buru.

Walaupun pembukaan sidang terjadi hujan instrupsi dari sejumlah anggota DPRD, yang meminta ketua DPRD dapat menghadirkan Bupati dan Wakil Bupati dalam paripurna tersebut,  namun paripurna usulan pemberhentian tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya dan agenda sidang itu berakhir pada pukul 17.15 Wit.

Paripurna tersebut mengacu pada surat edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri), nomo 162/3484/Otda tertanggal 10 Mei tahun 2017, ya meminta Ketua DPRD untuk menyiapkan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka  sambutan PJ Bupati, setelah melakukan jabatan serah terima pada hari yang sama.

Berdasarkan surat edaran Mendagri tersebut, Gubernur Maluku Murad Ismail, telah mengeluarkan edaran persiapan akhir masa jabatan Bupati dan Wakl Bupati Buru. Surat edaran bernomor 131/860 tertanggal 23 Maret tahun 2022, dengan isi untuk mempersiapkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati pada periode 217-2022.

Dalam hal ini, Ketua DPRD diminta menggelar rapat paripurna, guna mendapatkan penetapan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang di sampaikan dengan risalah dan berita acara serta daftar hadir rapat.

Selain di hadiri DPRD, paripurna tersebut juga dihadiri Asisten I Sekda, Masri Bugis mewakili Bupati – Wakil Bupati, Ramly- Amus, dan sejumlah pimpinan OPD.

Parpurna diakhir dengan penandatanganan berita acara usulan pemberhentian ke-dua pejabat tersebut oleh tiga pimpinan di DPRD Buru. (K-11)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *