Ambon – Sebanyak empat orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, dapat menghirup udara bebas pada hari ini, Senin (9/5/2022).
Mereka memperoleh hak mereka berupa Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah berkelakuan baik selama menjalani pembinaan didalam lapas.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/anak didik Lapas Ambon, Meky Patty mengungkapkan, pembebasan bersyarat merupakan hak para narapidana. Dengan syarat, napi tersebut yang mendapatkan PB diantaranya telah menjalani masa pidana dua pertiga dari masa pidananya, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah dilakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Saat penyerahan SK, Meky Patty turut memberi petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan agar WBP tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Gunakan kesmpatan ini untuk memperbaiki diri. Jalani PB sebagaimana mestinya seperti yang diharapkan,” pesannya.
Proses pengeluaranke empat WBP tersebut berlangsung dengan baik. WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB, agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas. (K-09)