Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali menerima 15 narapidana baru dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Kamis (12/5/2022).
Pelaksana Tugas Kepala Lapas Ambon, Mulyoko menjelaskan, penerima narapidana baru sudah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. “Yang dipindahkan telah berstatus narapidana, proses pemindahan juga telah berjalan sesuai SOP dengan menerapkan protokol Kesehatan,” jelasnya.
Mantan Kalapas Tondano ini menambahkan narapidana tersebut juga dilakukan pemenuhan hak Inetgrasi dan Remisi.
“Petugas kemudian akan melakukan pengambilan data awal dan pemeriksaan kelengkapan dokumen agar kepengurusan hak Integrasi dan remisi tetap berlanjut selama menjalani pidana di dalam Lapas Ambon,” tambahnya
Sementara itu, Muhamaad Rizal Aras, selaku staff registrasi juga petugas yang menerima narapidana tersebut, menguraikan narapidana baru yang dipindahkan merupakan tahana BI dimana masa hukumannya di atas satu tahun dengan pidana korupsi, narkotika dan pidana umum. “Narapidana yang dipindakan terdiri dari pidana korupsi sebanyak 2 orang, pidana narkotika sebanyak 4 orang dan pidana umum sebanyak 9 orang dengan lama pidana 3 sampai 10 tahun,”urainya
Proses pemindahan hingga penerimaan berjalan aman dan lancar dengan pengawasan petugas Lapas Ambon dan Rutan Ambon. Narapidana tersebut kemudian menerima pakaian, peralatan makan dan minum dserta ilakukan pemeriksaan berkas, fisik dan Kesehatan. Tak lupa petugas juga menyaampaikan tata tertib narapidana selama menjalani pidana di dalam Lapas Ambon. (K-09)