Masohi – Aksi protes yang terjadi di Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, pasca pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Wahai oleh Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, Kamis (12/5/2022) berbuntut pemboikotan kantor Negeri Wahai oleh sejumlah masyarakat adat negeri itu.
Mereka merasa kecewa dan memprotes keputusan saniri negeri yang telah melakukan proses yang tidak benar dalam mengusulkan nama calon Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Wahai kepada Bupati Maluku Tengah.
Menurut mereka, figur yang seharusnya diusulkan oleh saniri negeri harus berasal dari Soa Makatita Roulatu, namun diduga ada oknum saniri negeri yang mengatasnamakan keluarga Makatita merekomendasikan Hasan Basri Tidore sebagai calon KPN, padahal dia bukan berasal dari mata rumah parentah di Negeri Wahai.
Selain memboikot kantor Negeri dengan memasang palang terhadap pintu dan jendela kantor Negeri, mereka juga meminta agar Bupati Maluku Tengah dapat dengan bijak menyikapi persoalan ini.
Menanggapi persoalan itu, Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tengah sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Rudi Lailossa minta Bupati Malteng untuk mencabut SK pelantikan KPN Wahai yang melanggar aturan adat di negeri tersebut.
“Sebaiknya Bupati Maluku Tengah, segera mencabut SK pelantikan KPN Wahai supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di Negeri tersebut, karena biasanya setelah pelantikan KPN harusnya warga bersukaria menyambut KPN mereka yang baru, tetapi ini malah terbalik, warga menyambut dengan melakukan aksi protes yang berbuntut pada pemalangan jalan dan kantor Negeri,” kata Lailossa
Menurutnya, berbagai aksi yang dilakukan oleh masyarakat adat Negeri Wahai, termasuk dengan aksi demo yang berujung rumah KPN harus diamankan oleh pihak kepolisian, ini menunjukkan bahwa proses penetapan KPN negeri Wahai tidak berjalan dengan baik dan benar, tetapi terkesan amburadul.
“Saya berharap, Bupati Malteng dapat melihat hal ini dengan baik dan segera mencabut SK pelantikan KPN Wahai, setelah itu masyarakat adat Negeri Wahai dapat kembali melakukan proses penetapan KPN yang Baru sesuai dengan aturan yang ada di Negeri adat tersebut,” tambah Lailossa. (K-12)