Ambon – Empat narapidana Lapas Kelas IIA Ambon kembali ke rumah lebih cepat, usai mendapat Hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Kasi Binadik Lapas Ambon, Meky Patty saat menyerahkan Surat Keputusan PB, Selasa (17/5/2022) mengatakan, narapidana tersebut di keluarkan untuk menjalani PB, setelah mendapat rekomendasi dalam Sidang TPP, karena telah memenuhi persyaratan, dan mereka mengikuti proses pembinaan di Lapas.
“Pengeluaran narapidana telah sesuai peraturan yang berlaku dan tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Ditambahkan Patty, PB merupakan hak narapidana, namun pelaksanaannya harus selektif, tepat, terpenuhi syarat administratif maupun substantifnya, dan tetap mempedomi ketentuan yang berlaku.
“PB bagi narapidana telah melalui berbagai tahapan, baik validasi data berdasarkan berkas yang ada maupun pemeriksaan data ada/tidaknya pelanggaran tata tertib yang pernah dilakukan,” urainya.
Sebelum diantarkan, narapidana tersebut diberikan pengarahan dan penguatan agar selama menjalani PB tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum sehingga hak PB dicabut kembali. Selanjutnya, narapidana didampingi petugas melapor ke Kejaksaan Negeri Ambon dan Bapas Ambon sebelum kembali ke keluarga. (K-09)