KPK Sita Bukti Catatan Aliran Uang & Bukti Alat Elektronik

by -134 views

Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan update penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka RL Cs.

Release Juru bicara KPK, Ali Fikri yang diterima media ini, Rabu (18/5/2022) disebutkan, tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi diwilayah kota Ambon yang berada dilingkungan perkantoran Pemkot Ambon, pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D, diantaranya ruang kerja tersangka RL dan ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon.

Berikut ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Disebutkan, pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan, termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.

Ditambahkan, sebelumnya Tim Penyidik KPK, Jumat (13/5) juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon.

Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik.

Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka.

Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dkk. (K-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *