Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (24/5/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Meky Patty menjelaskan,
sidang tersebut digelar untuk memenuhi hak Integrasi WBP.
“Kami kembali menggelar sidang TPP yang diikuti 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” ujar Patty.
Dikatakan, materi pada sidang ini mengsulkan delapan WBP untuk menjalani program Integrasi, empat orang sebagai pekerja, dan satu orang tamping,” jelasnya.
Dijelaskan Patty, sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Langkah ini kata Patty, menjadi salah satu proses penting dalam pemenuhan hak-hak WBP yang harus diselenggarakan dengan baik, sesuai dengan SOP untuk meminimalisir segala bentuk risiko dan kepentingan.
“Dengan demikian, proses pembinaan bagi WBP dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.
Sidang TPP dihadiri pejabat struktural bidang teknis Lapas Ambon dan Kepala Bapas dan Pembimbing Bapas Ambon. (K-09)