Namrole – Kabupaten Buru menduduki peringkat tiga dalam peredaran narkoba di Provinsi Maluku, setelah Kota Ambon dan Kota Tual sebagai peringkat pertama dan kedua.
Peredaran narkoba di Kabupaten Buru saat ini, bukan saja merebak dikalangan orang dewasa termasuk ASN, namun sudah menjurus kepada anak sekolah.
Hal itu di ungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Buru, Kasim Samak kepada media ini, Jumat (27/5/2022).
Untuk mengantisipasi masalah ini, diperlukan adanya kantor BNN di Kabupaten Buru, mengingat sampai saat ini Kabupaten itu belum ada kantor.
Karena itu, Samak minta penjabat Bupati Buru, DR Jalaluddin Salampessy untuk dapat menyiapkan satu gedung guna dijadikan sebagai Kantor BNN yang representatif, mengingat sampai saat ini Kabupaten Buru belum memiliki gedung kantor.

Pasalnya, usulan untuk membukan kantor BNN di Kabupaten Buru, sudah pernah disampaikan secara resmi kepada Bupati saat itu Ramli Umasugi, namun belum ada perhatian.
“Selama ini pihak BNNP Maluku telah menyampaikan usulan secara resmi kepada Bupati Buru saat itu, Ramli Umasugi, namun usulan kami belum mendapat perhatian,” ujar Samak.
Padahal, masalah peredaran narkoba di kalangan masyarakat khususnya generasi muda harusnya menjadi perhatian pemerintah Kabupaten setempat.
Ditambahkan Samak, kehadiran kantor BNN Kabupaten itu sangat penting. ”Selain untuk mengatasi masalah peredaran narkoba, juga dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN), mengingat selama ini masyarakat Kabupaten Buru yang mengurus SKHPN, biasanya mengurusnya di Ambon atau Namrole, Kabupaten Bursel,” tambahnya.
Menurut Samak, BNN memiliki tiga tugas utama, yakni melakukan pencegahan narkoba melalui sosialisasi mulai tingkat desa/dusun, kecamatan hingga tingkat Kabupaten, agar dapat mencapai target desa/dusun bersinar, serta Intervensi Berbasis Masyarakatt (IMB),
Berikut, pemberantasan narkoba di masing-masing desa oleh personil dari Kepolisian, ASN dan sejumlah tenaga lainnya untuk dapat telusuri berapa jumlah pemakai dan pengedar Narkoba.
Kemudian program rehabilitasi yang akan mencetak desa/dusun, maupun kota kecamatan termasuk kota Kabupaten bersinar. (K-11)