Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, memfasilitasi sidang Peninjauan Kembali (PK) empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara virtual, Jumat (3/6/2022).
Sidang bertempat di ruang subseksi registrasi, pelaksanaan persidangan tersebut diawasi langsung oleh Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi, Ramdhan Basir.
“Kami memfasilitasi pelaksanaan sidang Peninjauan Kembali WBP oleh Pengadilan Negeri Ambon yang ke empat WBP yang mengikuti persidangan merupakan WBP tindak pidana korupsi dengan lama pidana 18 tahun,” ungkap Ramdhan
Dikatakan, pelaksana persidangan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan peradilan bagi warga binaan.
“Ini sebagai bentuk sinergi antar Aparat Penegak Hukum, dimana kami menfasilitasi pelaksanaan tugas Pengadilan guna membantu jalannya proses peradilan bagi WBP,” ujarnya.
Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 47 ini juga berharap, sinergi dapat terus terjalin baik demi terwujudnya kepastian hukum dalam pelayanan WBP/masyarakat
Sementar itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Ambon, Muyoko mengungkapkan, proses persidangan terhadap tahanan/narapidana harus dilaksanakan secara virtual, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Dikatakannya, jajaranya siap memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam menyiapkan fasilitas ruang dan lainnya guna membantu kelancaran pemeriksaan WBP.
“Dengan memfasilitasi prsoses sidang ini, semoga pelaksanaan peradilan bagi WBP dapat cepat terselesaikan,” harapnya. (K-09)