Ambon – Provos Propam Polda Maluku, melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiplin) di Polsek Teluk Ambon, Selasa pagi (14/6/2022).
Kegiatan Gaktiplin ini dipimpin Kasubid Provos Propam Polda Maluku, Kompol Demianus Ubro bersama Panit Hartib Subid Provos Polda Maluku, Ipda Simon Ajawila dan 18 personel.
Kegiatan itu dilakukan usai personel Polsek Teluk Ambon melaksanakan apel pagi di halamam Mapolsek Teluk Ambon, yang diawali dengan apel pengecekan dan arahan Kasubid Provos Dit Propam Polda Maluku, Kompol Demianus Ubro kepada personil Polsek Teluk Ambon.
Sasaran pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam Polda Maluku ini, antara lain pemeriksaan kelengkapan perorangan personel serta identitas diri, seperti SIM, KTP, STNK, NPWP, KTA, KIS dan lainnya.
Selain itu, pemeriksaan Senpi inventaris dinas berserta surat pemegang Senpi, dan pemeriksaan Senpi pada gudang penyimpanan Polsek Teluk Ambon, dan pemeriksaan kendaraan dinas serta kelengkapan surat-surat kendaraan.
Setelah melakukan pemeriksaan tersebut Ubro juga mengingatkan personel yang memegang Senpi, untuk memperhatikan prosedur dalam hal penggunaannya, agar tidak menyalahi SOP yang berlaku.
“Penggunaan senpi wajib sesuai dengan Standar Operasional Prosedur tentang penggunaan kekuatan Polri saat melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari, terutama saat melakukan penegakkan hukum,” pungkas Ubro. (K-08)