WBP Lapas Ambon Jalani PB

by -63 views

Ambon – Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, setelah memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (15/6/2022).

PB diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Keputusan (SK) PB diberikan langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Meky Patty.

Pada kesempatan itu, Patty juga memberi petunjuk pelaksanaan program PB serta arahan dan bimbingan agar WBP tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas.

Selanjutnya ke empat WBP tersebut diserhakan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk pengawasan kemudian dilakukan penyerahan ke  Balai Pemasyarakatan Ambon guna pembimbingan lebih lanjut. (K-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *