Namrole – Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulissa, S.Ip, M.Si mengatakan, saat ini negara diperhadapkan dengan dua musuh besar, yakni pandemi covid-19 dan narkotika yang menjadi ancaman bagi ke manusiaan.
Bahkan kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan extraordenary crimes yang terorganisir lintas negara.
Hal itu dikatakan Bupati Buru Selatan (Bursel) dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Sekda, Hadi Longa, saat Launching Program Desa Bersinar di lantai II Aula Kantor Bupati, Senin (27/6/2022).
Dikatakan Bupati, angka prevalensi penyalahgunaan Narkortika setahun terakhir ini di Indonesia mengalami peningkatan dari 1,80 persen tahun 2019 menjadi 1,95 persen dan di tahun 2021 angkanya mencapai 3.662.645 jiwa.
Sementara itu, Kepala BNN Bursel, Kasim Samak mengatakan, untuk mewujudkan Bursel yang bersinar, perlu adanya upaya sinergitas dan kerja sama antara BNN dan Pemda Bursel, TNI/Polri/instasi vertikal, BUMN/BUMD dan komponen masyarakat yang mendiami negeri ini, berdasarkan instrukdi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020.
Menurutnya, tujuan program Desa Bersinar ini, adalah untuk mewujudkan kondisi tentram dan tertib di Desa sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014, yang dirumuskan dalam RPJMD Desa dan RKP Desa.
Karena itu “Kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan Desa bersinar narkoba, diantaranya dengan melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi pencegahan penyalagunaan narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat, dengan membentuk relawan anti narkoba dan penggiat anti narkoba, serta mendorong terbentuknya intervensi berbasis masyarakat,” tutup Samak.
Kegiatan itu berthemakan, Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022, Kerja Cepat, Kerja Hebat, Berantas Narkoba di Indonesia, dalam rangka inplementasi Permendagri nomor 12 tahun 2019, tentang Faslitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Bursel, AKBP M Agung Gumilar, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim Buru, Kapten Inf Arsyad Waeulung, Pimpinan OPD, Para Camat dan Kades, OKP, LSM, tokoh Agama, Adat dan tokoh masyarakat serta undangan lain. (K-11)