2 Napi Lapas Ambon Hirup Udara Bebas

by -46 views

Ambon – Dua orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, menghirup udara bebas, setelah keduanya memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (29/6/2022).

Kepala Seksi Pembinana Narapidana/Anak Didik, Meky Patty mengatakan, “Keduanya kami keluarkan untuk menjalani PB, Karen mendapat rekomendasi dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan memenuhi persyaratan secara baik dan mereka mengikuti proses pembinaan di Lapas Ambon, sehingga kami yakin keduanya layak untuk menerima Hak Pembebasan Bersyarat,” ungkapnya.

Sebelum menuju Bapas Ambon, Patty menegaskan kepada kedua narapidana agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hokum.

“Karena jika kalian berulah atau melanggar hukum, maka hak tersebut akan dicabut. Maka dari itu berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di luar Lapas,” tambah Patty. (K-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *