Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, kedatangan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Saiful Sahri, Kamis pagi (7/7/2022).
Didampingi Kepala Sub Bidang Keamanan,Alvantino Riski Satriyo, Kadivpas Saiful Sahri, meninjau sejumlah fasilitas layanan kunjungan, seperti ruangan pendaftaran, video Call, penggeledahan badan dan barang, serta ruangan besuk.
Mantan Kalapas Ambon ini menegaskan, jalannya layanan kunjungan layanan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor PAS-12.HH.01.02 tahun 2022, tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
“Kesiapan petugas perlu dalam layanan kunjungan kali ini. Untuk itu, seluruh petugas untuk selalu berkoordinasi dan komunikasi agar layanan kunjungan tatap muka ini dapat berjalan sesuai peritnah Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang tertuang dalam surat edarannya,” ungkapnya
Ia juga memberikan motivasi kepada pegawai lapas, untuk selalui memberikan pelayanan prima bagi WBP maupun masyarakat.
“Sebagai petugas Pemasyarakatan, kita harus menunjukan sikap pelayanan prima, dalam hal ini melaksanakan kegiatan tersebut sebaik mungkin kepada para keluarga warga binaan, sehingga mereka akan merasa nyaman dan puas,” pesan Saiful
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Ambon, Mulyoko mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sarana dan prasarana dengan baik. Petugas pun telah siap dengan kesiagaan dengan tetap berpegang teguh pada SOP yang berlaku.
“Sapras telah siap, petugas yang siaga dan telah kami sosialisasikan layanan ini melalui pemasang banner dihalaman depan kantor dan pemberitahuan secara online melalui unggahan disosial,” ungkapnya.
Hingga berita ini diluncurkan terjatat layanan kunjungan tatapmuka sebanyak 4 orang, layanan pentitipan barang sebanyak 90 orang sedangan layanan video call sebanyak 3 orang. (K-09)






