Antisipasi Utang Daerah 101 M, Tanaya Dicopot Dari Ketua Fraksi Bupolo

by -178 views
Foto : Ilustrasi

Namlea – Pergantian Erwin Tanaya dari ketua fraksi Bupolo, DPRD Kabupaten Buru, dinilai sangat di paksakan dan cacat hukum.

Pasalnya, fraksi Bupolo itu adalah fraksi gabungan, sehingga pergantiannya ketua DPRD tidak boleh secara langsung menyikapi atau memutuskan dalam rapat paripurna, karena itu bertentangan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 182,pasal 34 Ayat 4.5 dan 6.

Hal itu dikemukakan praktisi hukum, Ahmad Belasa kepada media ini, Senin (18/7/2022).

Menurutnya, terkait pergantian ketua fraksi Bupolo tersebut, seharusnya ketua DPRD Buru harus teliti. Sebab, seharusnya tiga parpol yang tergabung dalam fraksi Bupolol tersebut, harus duduk dan musyawarah bersama lebih dulu.

“Ketua DPRD juga tau terkait surat kesepakatan bersama tiga partai politik yang berada dalam fraksi Bupolo tersebut,” ujarnya.

Karena itu, seharusnya tiga parpol berbeda yang tergabung dalam fraksi Bupolol tersebut, harus duduk dan musyawarah bersama lebih dulu.

“Saya menduga, ada manufer politik di DPRD Buru untuk mengantisipasi tekanan Penjabat Bupati Buru terkait evaluasi utang daerah yang bernilai 101 miliyar di tahun 2021, yang di tingalkan oleh mantan Bupati Buru Ramly Umasugi,”ungkapnya.

Menurutnya, utang sebanyak ratusan miliyar ini merupakan utang kepada pihak ke tiga yang harus di bayarkan oleh pemerintah Daerah.

“Karena itu Erwin Tanaya harus mereka lengserkan dari ketua fraksi dan anggota Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Buru,”pungkas Belasa. (K-09)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *