Tiakur – Pedagang di pasar Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), keluhkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) yang dinilai sewenang – wenang dan tidak berpihak kepada mereka sebagai rakyat kecil.
Pasalnya, kebijakan Pemda MBD telah merugikan 40 PKL yang sejak tahun 2014 lalu mencari nafkah di situ, namun sudah beberapa kali di pindahkan ke lokasi baru dan tempat jualannya di wajibkan bangun sendiri, dan itu mereka patuhi.
Namun, di awal tahun 2020 sekitar bulan Maret, Pemkab memindahkan para pedagang tersebut ke lokasi yang baru, dengan alasan mau di bangun pasar ikan yang pelaksana pembangunannya dari Jepang.
Dan untuk itu, kembali mereka harus merogoh kantong sendiri untuk membangun tempat jualan yang menelan biaya kurang lebih 20 sampai 30 jutaan rupiah.
Anehnya, baru dua tahun mereka berjualan di tempat itu dan belum dapat mengembalikan kerugian mereka, akibat membangun tempat jualan tersebut, muncul lagi kebijakan Pemda yang baru, yang meminta mereka untuk mencari lokasi yang baru dengan alasan mau di bangun pagar pasar.
Dalam surat tertanggal 19 Juli 2022, yang ditandatangani Sekda MBD, Drs A Siamiloy, M.Si atas nama Bupati tersebut, disebutkan berkaitan dengan akan dilaksanakannya kegiatan penataan halaman Pasar Tiakur oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten MBD tahun 2022, para pedagang diminta untuk mencari alternatif sebagai lokasi atau areal tempat usaha lain.
Karena itu, mereka -pedagang mempertanyakan kebijakan Pemda yang dinilai tidak berpihak kepada mereka sebagai rakyat kecil. Karena dengan kebijakan itu, artinya mereka harus kembali merogoh kantong untuk membangun tempat berjualan di lokasi baru.
Untuk itu, mereka – pedagang minta perhatian pemda untuk membangun tempat jualan di tempat yang baru, dan di sewakan kepada mereka. (K-15)