Ambon – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, dimintakan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, H. M. Anwar N saat memberikan penguatan kepada petugas Lapas Ambon, di ruang Dharma Wanira, Senin (12/9/2022).
“Pahami tugas dan fungsi pada bidang kerja masing-masing dan laksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku, missal ada pengeluaran narapidana harus diproses sesuaid dengan SOP, yaitu dilaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terlebih dahulu,” ungkap Anwar
Pada kegiatan itu Kakanwil Kemenkumham Maluku, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Saiful Sahri.
Hal senada disampaikan oleh Kadivpas Maluku, Saiful Sahri yang meminta seluruh petugas pemasyarkatan untuk tetap menjaga integritas, sebagai petugas pemasyakatan dan terus tingkatkan kinerja, dan Ikut SOP.
“Kepada semua petugas terus tingkatkan kinerja, ikut SOP dan yang selalu pelihara integritas anda sebagai petugas pemasyarakatan,” tambah Saiful
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Ambon, Mulyoko pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Kakanwil bersama Kadivpas yang telah meluangkan waktu untuk memberikan penguatan terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan.
“Kiranya apa yang disampaikan ini akan menjadi atensi dan pengingat bagi kami petugas pemasyarkatan untuk terus bekerja dengan penuh integritas yang sesuai dengan SOP yang berlaku, “ ungkapnya.
Diketahui, penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan diikuti Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon berserta jajaran Pembinaan, Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Perawat, dan petugas jaga. (K-09)