Tabrak Aturan, Pengadaan Emblem Berlapis Emas Senilai 500 juta Untuk Anggota DPRD Malteng

by -145 views
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating.

Ambon – Praktek mensiasati pos anggaran untuk kepentingan dan tujuan tertentu, kini marak terjadi,  bahkan seakan sudah menjadi tren. Pelakunya tidak hanya pihak executive, juga pihak legislatief.

Kedua lembaga ini seakan berlomba untuk bisa meraup pendapatan yang tidak wajar, dengan merekayasa sejumlah pos seperti perjalanan dinas, uang makan/minum dll yang ujungnya adalah untuk mempertebal kantong mereka.

Modus yang dipakai biasanya bersifat konvensional, tapi terkadang cara extreempun dilakukan untuk mencapai tujuan dengan menabrak aturan.

Seperti yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) untuk pengadaan emblem berlapis emas bagi 40 anggota.

Data yang berhasil dihimpun LSM LIRA Maluku, menyebutkan bahwa dalam tahun anggaran 2021, Sekertariat DPRD Malteng menganggarkan untuk belanja barang & jasa sebesar Rp. 31,8 milliar dengan realisasi sebesar Rp. 25,8 milliar atau 81,28 %.

“Dari realisasi sebesar Rp. 25,8 milliar tersebut, Rp. 503.800.000 di gunakan untuk pengadaan emblem berlapis emas 23 karat dengan berat 10 gram untuk 40 anggota DPRD termasuk pimpinan,” ungkap Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating kepada media ini, Rabu (14/9/2022).

“Celakanya, emblem itu sendiri tidak tercantum dalam komponen untuk pakaian dinas dan atribut DPRD, seperti yang di amanatkan dalam PP No. 18 tahun 2017 juncto Perda Malteng No. 2 tahun 2017 tentang Hak Keuangan & Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malteng,” ujarnya.

Dalam hal ini, pasal 14 ayat 2 menyebutkan, tunjangan kesejahteraan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 terdiri atas: a. jaminan kesehatan, b. jaminan kecelakaan kerja, c. jaminan kematian, d. pakaian dinas & atribut.

Selanjutnya pasal 17 ayat 1 menyebutkan, pakaian dinas & atribut Pimpinan & Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 huruf d terdiri atas : pakaian sipil harian pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, PDH lengan panjang dan pakaian yang bercirikan khas daerah.

Artinya, dengan tidak disertakannya emblem sebagai komponen tunjangan kesejahteraan dalam Perda Malteng ini, kata Sariwating, maka sesungguhnya DPRD telah menabrak aturan yang mereka ciptakan sendiri, namun mereka sendiri pula yang melanggar.

Dan akibat dari masalah ini, maka tidak saja telah terjadi pemborosan atas keuangan daerah sebesar Rp. 503.800.000, tapi lebih dari itu telah memperburuk citra dari lembaga ini, sehingga harus memberikan pertanggungan jawab kepada konstituen yang telah memilih mereka sebagai wakil yang sekarang duduk di lembaga ini.

Menurutnya, atas pemborosan keuangan daerah yang dilakukan secara inkonstitusional ini, maka harus ada sangsi tegas kepada anggota DPRD Malteng.

“Pertama adalah minta kepada Pejabat Bupati Malteng, untuk perintahkan Sekertaris Dewan (Sekwan) untuk segera menarik kembali 40 keping emblem dari semua anggota DPRD, serta menguangkannya dan hasilnya langsung di setor ke Kas Daerah. Dan yang kedua, jika anggota DPRD tidak bersedia untuk mengem balikan emblem tersebut, maka kami akan melanjutkan masalah ini sebagai temuan untuk selanjutnya di proses sesuai hukum yang berlaku,”tambah Sariwating. (K-07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *