Sisa Dana Bencana 1 M Pada BPBD SBB Diduga Raib, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

by -125 views
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating

Ambon – Perhatian pemerintah pusat c.q Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas berbagai bencana yang terjadi di daerah-daerah selalu direspon dengan cepat, berupa bantuan kepada masyarakat terdampak, baik itu berupa bahan makanan, bahan bangunan, maupun dana segar supaya dipakai untuk memperbaiki rumah-rumah yang rusak, baik itu rusak ringan, sedang maupun rusak berat.

Tentunya bantuan yang disalurkan oleh BNPB tersebut di sesuaikan dengan laporan dan per mintaan dari pemerintah daerah terdampak. Namun terkadang bantuan yang disalurkan ke daerah, di duga telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Seperti yang terjadi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Data yang berhasil dihimpun LSM LIRA Maluku menyebutkan, di tahun 2021 BNPB Pusat telah menyalurkan dana bencana untuk gempa yang terjadi tahun 2019 di Kabupaten SBB sebesar Rp. 34 Milliar lebih, yang disalurkan lewat BNI Cabang Ambon dan ditangani langsung oleh BPBD SBB.

“Dan di bulan Maret 2021, BPBD SBB mulai mencairkan dana untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak, yang rumahnya mengalami rusak ringan, sedang dan berat,” ungkap Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating kepada media ini, Rabu (21/9/2022).

Dikatakan, menurut rekening koran (RK) dari BNI Cab. Ambon, tanggal 25 Maret 2021, BPBD SBB mulai mencairkan dana dengan Cek no. 697278 sebesar Rp. 6.620.000.000, untuk di bayarkan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami rusak ringan.

Berikut di tanggal yang sama, ada pencairan lagi dengan Cek no. 697277 sebesar Rp. 10.000.000.000, untuk masyarakat yang rumahnya rusak sedang.

Kemudian di tanggal yang sama juga, ada pencairan lagi dengan Cek no. 697276 sebesar 13.200.000.000, untuk masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat.

“Dari jumlah total yang telah dicairkan BPBD selama bulan Maret 2021, sebesar Rp. 29.820.000.000, ( 6.620.000.000 + 10.000.000.000 + 13.200.000.000 ), berarti ada sisa dana sebesar Rp. 4,3 Milliar lebih (Rp. 34 M – Rp. 29,8 M) harus disetor balik ke Kas Negara,’ ujar Sariwating.

Sayangnya, dari sisa dana bencana sebesar Rp. 4,3 Milliar tersebut, diduga Rp. 1 Milliar telah raib, tidak jelas digunakan untuk apa saja, karena ketika dimintai pertanggungan jawab oleh BNPB Pusat, ternyata hingga saat ini tidak ada respon dari BPBD SBB.

Raibnya dana sebesar Rp. 1 Milliar ini kata Sariwating, terdeteksi telah di cairkan oleh PPK BPBD Kab. SBB, Ny. MM secara bertahap pada BNI Cab. Ambon.

“Yakni tahap I sebesar Rp. 600 juta dengan Cek no. 697279 cair tanggal 05 Oktober 2021, tahap II sebesar Rp. 200 juta dengan Cek no. 697280 cair tanggal 09 Oktober 2021 dan tahap III sebesar Rp. 200 juta dengan Cek no. 697271 cair tanggal 14 Oktober 2021,” tambah Sariwating.

Menurut Sariwating, permasalahan yang terjadi ini berakibat saldo sisa dana bencana yang seharusnya masih tersedia pada BNI Cab. Ambon sebanyak Rp. 4,3 Milliar, kini hanya tersisa. 3,3 Milliar. “ Krena itu, PPK Ny. MM maupun Plt. Kepala BPBD SBB, AS harus bertanggung jawab penuh atas kisruh sisa dana bencana tersebut,”.

Sebab seharusnya setelah selesai proses pemulihan, maka sisa dana bencana yang tidak terpakai sebesar Rp. 4,3 M harus disetor kembali ke Kas Negara.

“Payung hukum untuk itu telah tersedia, yakni Peraturan BNPB no 4 tahun 2020. Dalam hal ini, pasal 19 ayat 1 ; “jika terdapat sisa Dana Siap Pakai (DSP), maka BPP BNPB/BPBD atau Kementerian/Lembaga terkait wajib mengembalikan DSP tersebut ke Kas Negara,” jelasnya.

Dengan tidak dikembalikannya sisa dana bencana ke Kas Negara kata Sariwating, maka kedua pejabat Ny. MM dan AS selain telah melanggar Peraturan BNPB, juga telah melakukan perbuatan tercela dengan mencairkan dana sebesar Rp. 1 Milliar dan dipakai tidak sesuai peruntukannya.

Karena itu, perbuatan itu harus diganjar dengan sanksi tegas, sehingga ada efek jera bagi pejabat yang bersangkutan.

“Kami telah mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, namun karena terbatasnya akses sehingga tidak ada yang bisa di hubungi. Karena itu aparat Kejaksaan diminta agar turun tangan untuk lakukan penyelidikan berupa puldata dan pulbaket, agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas. Dan jika dalam proses nanti ada ditemukan perbuatan tindak pidana yang berakibat terjadi kerugian Negara, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tandas Sariwating. (K-07)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *