Kejati Maluku Didemo Percepat Proses Hukum Pimpinan DPRD SBB Terkait Uang Makan Minum

by -295 views

Ambon – Pemuda LIRA Maluku, Selasa siang (27/9/2022) melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka meminta Kejati Maluku mempercepat proses hukum kepada Pimpinan DPRD Kabupaten  Seram Bagian Barat (SBB).

Kordinator lapangan (Korlap) aksi, Ardi Septian dalam orasinya telah membuka borok yang selama ini terjadi di DPRD, terutama yang di lakukan oleh pimpinan dalam menggunakan anggaran makan minum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu LSM LIRA Maluku pernah melaporkan kasus uang makan minum ini ke pihak Kejati Maluku, namun hingga saat ini belum ada tanda – tanda kasus ini akan di naikan ke tahap penyidikan.

Dalam aksinya selama kurang lebih dua jam tersebut, pendemo membacakan tuntutan berupa pernyataan sikap di depan aparat kejaksaan, diantaranya mendesak Kajati Maluku, untuk segera mengusut tuntas praktek tindak pidana korupsi penggunaan dana makan minum tahun 2021 yang di lakukan oleh Ketua DPRD Abdul Rasyid Lisaholet, Wakil Ketua I Arifin P Grisya, dan Wakil Ketua II La Nyong, yang di duga telah menikmati uang makan minum sebesar Rp. 500 juta lebih.

Berikut, mendesak Kajati Maluku, untuk segera menindak lanjuti laporan dari LSM LIRA Maluku No. 15/A-DPW/LIRAMAL/IX/2022 tertanggal 7 September 2022 tentang Laporan Atas Dugaan Penyalahgunaan Belanja Uang Makan dan Minum oleh Pimpinan DPRD Kabupaten SBB Tahun 2021.

Sebelum meninggalkan kantor Kejati, pendemo berjanji akan kembali melakukan aksi dengan masa yang lebih besar, jika pihak Kejati Maluku belum juga merespon tuntutan mereka.

Dengan dikawal oleh personil Polres Pulau Ambon & PP Lease, pendemo akhirnya meninggalkan kantor Kejati Maluku dengan tenang dan tertib. (K-07)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *