Masohi – Sekda Maluku Tengah, Rakib Sahubawa menghadiri Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Hotel Lelemuku, Masohi, Kamis (27/10/2022).
Pj Bupati Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy dalam sambutannya yang dibacakan Sekda menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, karena sangat penting untuk meningkatkan pemahaman tugas dan wewenang Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah dan sumber dana APBN/APBD, harus dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan adil, tidak diskriminatif, layak bagi semua pihak, dan hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu menurut Bupati, wajib hukumnya bagi pimpinan OPD untuk mempelajari dan mempedomani peraturan tersebut.
Hal ini penting kata Pj Bupati, mengingat dalam Perpres ini banyak mengandung peribahan-perubahan yang cukup signifikan terkait dengan kebijakan barang/jasa pemerintah yang nantinya akan dilakukan melalui lelang secara elektronik, sehingga pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan secara terbuka melalui pengumuman kepada masyarakat pada setiap awal pelaksanaan anggaran.
“Kepada peserta saya berharap untuk menjadikan kegiatan ini sebagai moment dalam membangun komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintah kabupaten Maluku Tengah yang bersih dan bebas KKN, sehingga proses pengadaan barang/jasa kabupaten ini dapat berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. (K-12)