Kasus Kapal Senilai 7,1 M, Ketua DPRD SBB Dinilai Terlibat

by -190 views
Ketua DPW Pemuda LIRA Maluku, Ardjun Bola

Ambon – Proyek pengadaan kapal operasional Pemda Seram Bagian Barat (SBB) sebesar Rp. 7,1 Milliar yang terpantau gagal total dan prosesnya Poda Maluku, ditanggapi Ketua DPW Pemuda LIRA Maluku, Ardjun Bola.

Ia menilai, Ketua DPRD SBB, Abdul Rasid Lisaholet diduga terlibat penuh dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan daerah dengan nilai milyaran rupiah tersebut.

Pasalnya, “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2020, telah mengeluarkan rekomendasi untuk proyek pengadaan kapal pemda tersebut, harus dilakukan pemutusan kontrak dan PT Khairos Anugerah Marina (KAM) selaku perusahaan pemenang tender harus membayar denda sejumlah uang atas keterlambatan dan gagalnya pekerjaan proyek tersebut, “ungkapnya kepada media ini, Selasa (31/10/2022).

Namun dalam kenyataannya ujar Bola, PPK dan dinas Perhubungan kabupaten SBB tidak memutuskan kontrak kerja sebagaimana rekomendasi dari BPK tersebut, bahkan di bulan April 2021 PT Khairos Anugerah Marina melakukan pencairan dana termin II dengan nilai sebesar Rp. 1.423.475.000, padahal pada pencairan dana termin I senilai Rp.  2.846.950.000, dan uang muka sebesar Rp.  1.394.600.000, proyek kapal tersebut telah bermasalah, namun tetap dipaksakan untuk dilakukan pencairan dana termin II.

Yang lebih naif kata Bola, pencairan dana termin II tersebut tidak termuat dalam dokumen APBD kabupaten SBB maupun DPA tahun 2021.

“Pencairan dana termin II ini dilakukan dengan jalan emndahului anggaran perubahan, sehingga saudara Abdul Rasid Lisaholet selaku Ketua DPRD SBB dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) turut serta menyetujui dan menandatangani kebijkan pencairan anggaran mendahului perubahan tersebut,” katanya.

Menurutnya, sesuai Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang mengisyaratkan bahwa dalam kondisi tertentu pergesaran anggaran dapat dilakukan sebelum perubahan APBD, melalui ketetan kepala daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.

Dalam konteks diberitahukan kepada pimpinan DPRD ini, sebelum ketua DPRD  mebubuhkan tanda tangan untuk menyetujui adanya pencairan anggaran medahului perubahan, harusnya terlebih dahulu dibahas dengan pimpinan DPRD yang lain, yakni para Wakil Ketua dan juga melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Tapi nyatanya Abdul Rasid Lisaholet selaku ketua DPRD mengambil kebijakan tanpa diketahui oleh pimpinan lain, bahkan banggar dan anggota DPRD SBB secara umum tidak ada yang tau, karena ini merupakan kebijakan yang bersangkutan secara pribadi dengan mengatasnamakan ketua DPRD,” tambahnya.

Dikatakan, kebijakan menyetujui pencairan anggaran mendahului perubahan atas pengadalan kapal ini, membuktikan bahwa Ketua DPRD SBB turut terlibat dalam skandal korupsi 7,1 M tersebut, dan tindakan ini nilai sebagai perbuatan melawan hukum, karena mengabaikan rekomendasi BPK.

“Saudara Ketua DPRD SBB, Abdul Rasid Lisaholet dinilai teleh memenuhi unsur pidana dan dituduh menyalahgunakan wewnangnya, sehingga berpotensi melanggar pasal 17 undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang adiminstrasi pemerintahan,”tandasnya.

Ironisnya, kendati fakta adanya keterlibatan Ketua DPRD SBB dalam kasus ini begitu nyata, namun Polda Maluku sebagai institusi penegak hukum yang menangani kasus ini sejak tahun 2021 lalu, hingga saat ini belum juga memanggil dan periksa yang bersangkutan.

“Karena itu kami mendesak Polda Maluku untuk segera memangil Ketua DPRD SBB, Abdul Rasid Lisaholet untuk mempertanggung-jawabkan masalah korupsi yang merugikan keuangan negara milyaran rupiah tersebut,” harap Bola. (K-07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *