Piru – Warga desa Loki, kecamatan Huamual, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) minta Pj Bupati SBB Andi Candra As’adudin menegakan aturan dengan mencopot Rifal Payapo dari jabatan camat Huamual.
Pasalnya, yang bersangkutan itu ditantik oleh Bupati SBB Thimotius Akerina bukan sebagai camat Huamual, melainkan sekertaris camat (sekcam).
Anehnya, yang bersangkutan kini merangkap jabatan selaku camat sekaligus sekcam Huamual, dan dengan seenaknya melakukan intervensi terhadap urusan pemerintahan di desa Loki.
“Seperti yang dilakukannya dengan mengaktifkan kembali jabatan ketua dan anggota BPD desa Loki yang telah berakhir pada bulan Oktober 2022 lalu, hanya untuk memuluskan kepentingan/urusan pribadinya dengan mengatasnamakan jabatan camat,” ungkap warga desa Loki kepada media ini, Jumat (25/11/2022).
Warga yang enggan mempublikasikan namanya tersebut mengaku, sikap Payapo tersebut sangat meresahkan masyarakat di desa Loki,” Apalagi berdasarkan informasi yang berkembang, kadis pemdes pemkab SBB, dalam waktu dekat akan memperpanjang masa jabatan ketua dan anggota BPD Loki yang sudah berakhir tersebut, berdasarkan rekomendasi dari Payapo selaku camat,” ungkapnya.
Menurutnya, jika hal ini benar terjadi, ini jelas merupakan perbuatan yang sudah melanggar aturan dan itu tidak bisa diterima dinegara Indonesia yang berlandaskan hukum.
Karena itu Pj Bupati SBB Andi Candra As’adudin diminta untuk menegakan aturan bukan sebaliknya mendengar dan mengikuti keinginan orang-orang yang hanya mementingkan kepentingan diri dan kelompoknya, bukan kepentingan masyarakat. (K-09)